Bangkalan, (regamdianews.com) – Nasib naas menimpa laki-laki inisial MA (28 th) asal Desa Raas, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Akibat perbuatannya harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek setempat.
Sekitar pukul 11.30 wib, Kanit Reskrim Polsek Klampis bersama anggota lainya melakukan penangkapan terhadap MA, yang di duga kedapatan membawa senjata tajam serta menguasai narkotika golongan 2 jenis sabu, di jalan raya Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Rabu (25/10/2018).
Baca juga Gara-Gara Bawa Sajam, Pemuda Asal Bangkalan Ini Masuk Sel
Selanjutnya pelaku di amankan pihak kepolisian beserta barang bukti di Mapolsek Klampis guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut Plt Kabag Humas Polres Bangkalan, IPTU Suyitno mengatakan, tempat kejadian peristiwa (TKP) penangkapan bermula, saat petugas melaksanakan operasi hunting di jalan Raya Desa Bragang, Kecamatan Klampis, sekira pukul 07.00 wib.
“Awalnya petugas mendapati terlapor MA mengendarai motor jenis matic berhenti di pinggir jalan. Lalu datang motor lain (melarikan diri) menghampiri MA. Sebelum petugas datang keduanya terlihat mengobrol kemudian pelaku mengeluarkan sajam sehingga petugas menghampiri keduanya,” terangnya.
Setelah datang petugas, lanjut Suyitno, satu orang melarikan diri sedangkan tersangka MA berhasil diamankan. Sementara hasil pemeriksaan petugas kepolisian di TKP berhasil menemukan dan kedapatan menggenggam sajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna coklat.
Baca juga Bawa Sajam, Pria Asal Bangkalan Diciduk Polisi
“Setelah diperiksa lagi, secara spesifik ditemukan satu poket kecil sabu terbungkus plastik. Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku sajam miliknya akan ditukar dengan poket kecil sabu,” ungkapnya.
Akibat pelaku membawa, menyimpan dan memiliki sajam pisau tanpa surat dan dokumen sah dari pihak berwenang. Maka dari itu pihak kepolisian mengamankan pelaku dan mengamankan barang bukti, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (sfn/har)