Bangkalan, (regamedianews.com) – Nasib na’as menimpa inisial MR (36 th), asal Dusun Mandala, Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, di diringkus Unit Reskrim Polsek setempat. MR di duga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika gol I jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengatakan, penangkapan terjadi pada hari Jumat (02/11/2018) kemarin, sekitar pukul 11.30 wib.
“Kami melakukan penangkapan karna mendengar informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Raya Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, sering di lalui orang yang bertransaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Minggu (04/11).
Kemudian Anggota reskrim kata Suyitno, melakukan pengintaian dan melihat seseorang menggunakan sepeda motor yang mencurigakan.
“Selanjutnya terlapor diberhentikan dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti yang di duga sabu, diletakkan di songkok warna hitam yang dipakainya. kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Kwanyar guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Lebih lanjut Suyitno menjelaskan, bahwa pelaki mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada istri MW yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO), yang selanjutnya akan dikonsumsi sendiri.
“Kami mengamankan 1 plastik kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,5 gram dan 1 Songkok warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam Nopol B-6119-EPE,” tandasnya. (sfn/har)