Bangkalan, (regamedianews.com) – Tiga pemuda asal Bangkalan berinisial GU (26 th), YB (26 th) dan MA (25 th) harus meringkuk dibalik sel jeruji besi Mapolres setempat. Pasalnya, tiga pemuda tersebut berhasil digrebek pihak kepolisian lantaran kedapatan tengah asyik pesta sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, penggerebekan tersebut dilakukan pada Sabtu (03/11/2018) sekitar pukul 11.00 wib, dirumah pelaku MA, di Dusun Sumber Sari, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari warga setempat, bahwa rumah pelaku MA kerap dijadikan tempat ajang pesta narkoba, jenis sabu-sabu. Alhasil ketika digrebek benar adanya.
Plt Kabag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno mengungkapkan, saat digrebek pihaknya melakukan penangkapan, serta penggeledahan terhadap badan dan pakaian tiga pelaku dan penggeledahan kamar rumahnya.
“Saat digledah, petugas menemukan satu buah alat hisap, seperti bong dan pipet kaca, di dalamnya terdapat kerak atau sisa sabu siap pakai, satu kantong plastik kecil, korek api warna merah dan kompor sabu,” terangnya,
Lebih lanjut Suyitno mengatakan, ketiga pelaku yakni GU dan YB berasal DesaTanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, sedangkan Marwan Arif juga berasal dari Desa Banyuajuh, Kamal, Bangkalan.
“Akibat perbuatannya, tiga pelaku tersebut di pasal 112 ayat (1) sub 132.UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Hingga saat ini ketiganya di amankan pihak kepolisian guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (sfn/har)