Bangkalan, (regamedianews.com) – Nasib na’as menimpa Inisial MZ (39 th) asal Desa Muara, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, harus mendekam dalam jeruji besi Mapolsek setempat.
Pasalnya, anggota kepolisian Polsek Klampis telah melakukan penangkapan terhadap MZ, karna kedapatan menjual judi jenis toto gelap (Togel), sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP tentang kasus perjudian.
Menurut Plt KasubagHumas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengatakan, sekira pukul 13.00 wib, Rabu (07/11/2018) kemarin, kanit reskrim dan tiga anggota melakukan penggerebekan rumah MZ di Desa Muarah, Kecamatan Klampis.
Baca juga Sibuk Rekap Nomor Togel, Pria Ini Malah Digrebek Polisi
“Di duga tempat itu di jadikan tempat menjual judi jenis togel, saat di tangkap MZ sedang merekap dan menulis pesanan judi,” ujarnya, Kamis (08/11).
Suyitno juga mengungkapkan, pelaku MZ dan alat bukti berupa uang penjualan togel sebesar Rp. 222 ribu hasil rekapan di amankan petugas.
Baca juga Khusuk Rekap Judi Togel, Warga Bangkalan Ini Berakhir Disel Tahanan
“Guna untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, serta untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (sfn/har)