Satpol PP Kab. Bandung Tertibkan APK Yang Langgar Aturan

- Jurnalis

Kamis, 22 November 2018 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satpol PP mencoba menurunkan APK yang berada di tiang tiang listrik di pinggir jalan.

Anggota Satpol PP mencoba menurunkan APK yang berada di tiang tiang listrik di pinggir jalan.

Cimahi, (regamedianews.com) – Satpol PP Kabupaten Bandung melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang disinyalir melanggar aturan yang sudah ditetapkan, Kamis (22/11/2018).

Satuan unit mobil polisi pamong praja Kabupaten Bandung beserta anggotanya terlihat menyisir dari mulai perbatasan kota Cimahi, alat peraga kampanye yang melanggar langsung di copot.

Erwin Cuntaya, Koorditor Satpol PP kecamatan Margaasih saat ditemui dilapangan mengatakan, berdasarkan surat KPU dan Perda no 5 tahun 2015 Kabupaten Bandung, pihaknya didampingi PPK dan PPKD.

Baca Juga :  Dansatgas Pamtas Yonmek 521/DY, Kunjungi Kampung Yakyu Merauke

Baca juga Jaga Kenyamanan Masyarakat, Satpol PP Razia Gepeng di Seputaran Kota Sumenep

“Kami bekerja sama melakukan penertiban alat peraga kampanye di wilayah kecamatan Marga asih, terutama di jalan protokol yang terpantau sudah melanggar aturan,” tandasnya.

Erwin menjelaskan, penertiban dilakukan mulai dari perbatasan Kota Cimahi, berlanjut ke Desa Lagadar, Marga Asih, Nanjung, Mekar Rahayu dan Cigondewah Hilir.

Baca juga Antisipasi Penyalah Gunaan Rumah Kos di Pamekasan, Satpol PP Akan Perketat Pengawasan

“APK yang di tertibkan dijalan protokol untuk sementara yang terpasang di tiang listrik dan pohon, dan untuk selanjutnya kami akan terus berkoordinasi dengan pihak yang terkait, untuk penentuan titik titik yang sudah melanggar aturan,” terangnya.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Kenaikan Harga Beras Di Sumenep, Disperindag Nilai Masih Stabil

Erwin menghimbau, kepada para calon Legislatif dan para tim sukses mematuhi aturan yang sudah ditetepkan, agar di jalan-jalan protokol tidak terlihat semerawut. Terpenting bisa menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. (aga/agil)

Berita Terkait

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Karang Penang bersama warga berada di lokasi ditemukannya jenazah nenek di waduk Desa Tlambah, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Sempat Hilang, Seorang Nenek di Sampang Ditemukan Tewas

Kamis, 29 Jan 2026 - 09:19 WIB