Satpol PP Kab. Bandung Tertibkan APK Yang Langgar Aturan

- Jurnalis

Kamis, 22 November 2018 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satpol PP mencoba menurunkan APK yang berada di tiang tiang listrik di pinggir jalan.

Anggota Satpol PP mencoba menurunkan APK yang berada di tiang tiang listrik di pinggir jalan.

Cimahi, (regamedianews.com) – Satpol PP Kabupaten Bandung melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang disinyalir melanggar aturan yang sudah ditetapkan, Kamis (22/11/2018).

Satuan unit mobil polisi pamong praja Kabupaten Bandung beserta anggotanya terlihat menyisir dari mulai perbatasan kota Cimahi, alat peraga kampanye yang melanggar langsung di copot.

Erwin Cuntaya, Koorditor Satpol PP kecamatan Margaasih saat ditemui dilapangan mengatakan, berdasarkan surat KPU dan Perda no 5 tahun 2015 Kabupaten Bandung, pihaknya didampingi PPK dan PPKD.

Baca juga Jaga Kenyamanan Masyarakat, Satpol PP Razia Gepeng di Seputaran Kota Sumenep

“Kami bekerja sama melakukan penertiban alat peraga kampanye di wilayah kecamatan Marga asih, terutama di jalan protokol yang terpantau sudah melanggar aturan,” tandasnya.

Erwin menjelaskan, penertiban dilakukan mulai dari perbatasan Kota Cimahi, berlanjut ke Desa Lagadar, Marga Asih, Nanjung, Mekar Rahayu dan Cigondewah Hilir.

Baca juga Antisipasi Penyalah Gunaan Rumah Kos di Pamekasan, Satpol PP Akan Perketat Pengawasan

“APK yang di tertibkan dijalan protokol untuk sementara yang terpasang di tiang listrik dan pohon, dan untuk selanjutnya kami akan terus berkoordinasi dengan pihak yang terkait, untuk penentuan titik titik yang sudah melanggar aturan,” terangnya.

Baca Juga :  Plt Kadinkes Sampang: Selamat Hari Jadi Kabupaten Sampang Yang Ke-396

Erwin menghimbau, kepada para calon Legislatif dan para tim sukses mematuhi aturan yang sudah ditetepkan, agar di jalan-jalan protokol tidak terlihat semerawut. Terpenting bisa menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. (aga/agil)

Berita Terkait

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 20:56 WIB

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB