Satpol PP Kab. Bandung Tertibkan APK Yang Langgar Aturan

- Jurnalis

Kamis, 22 November 2018 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satpol PP mencoba menurunkan APK yang berada di tiang tiang listrik di pinggir jalan.

Anggota Satpol PP mencoba menurunkan APK yang berada di tiang tiang listrik di pinggir jalan.

Cimahi, (regamedianews.com) – Satpol PP Kabupaten Bandung melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang disinyalir melanggar aturan yang sudah ditetapkan, Kamis (22/11/2018).

Satuan unit mobil polisi pamong praja Kabupaten Bandung beserta anggotanya terlihat menyisir dari mulai perbatasan kota Cimahi, alat peraga kampanye yang melanggar langsung di copot.

Erwin Cuntaya, Koorditor Satpol PP kecamatan Margaasih saat ditemui dilapangan mengatakan, berdasarkan surat KPU dan Perda no 5 tahun 2015 Kabupaten Bandung, pihaknya didampingi PPK dan PPKD.

Baca juga Jaga Kenyamanan Masyarakat, Satpol PP Razia Gepeng di Seputaran Kota Sumenep

“Kami bekerja sama melakukan penertiban alat peraga kampanye di wilayah kecamatan Marga asih, terutama di jalan protokol yang terpantau sudah melanggar aturan,” tandasnya.

Erwin menjelaskan, penertiban dilakukan mulai dari perbatasan Kota Cimahi, berlanjut ke Desa Lagadar, Marga Asih, Nanjung, Mekar Rahayu dan Cigondewah Hilir.

Baca juga Antisipasi Penyalah Gunaan Rumah Kos di Pamekasan, Satpol PP Akan Perketat Pengawasan

“APK yang di tertibkan dijalan protokol untuk sementara yang terpasang di tiang listrik dan pohon, dan untuk selanjutnya kami akan terus berkoordinasi dengan pihak yang terkait, untuk penentuan titik titik yang sudah melanggar aturan,” terangnya.

Baca Juga :  Masuk Usulan Musrenbangcam, Perbaikan Jalan Rusak Di Desa Panggung Sampang Belum Jelas

Erwin menghimbau, kepada para calon Legislatif dan para tim sukses mematuhi aturan yang sudah ditetepkan, agar di jalan-jalan protokol tidak terlihat semerawut. Terpenting bisa menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. (aga/agil)

Berita Terkait

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB