Sungguh Bejad, Seorang Ayah Selama 1 Tahun Setubuhi Anak Kandung Sendiri

- Jurnalis

Minggu, 16 Desember 2018 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencabulan di ringkus ke Mapolres Bangkalan

Tersangka pencabulan di ringkus ke Mapolres Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Manusia bila dikuasai oleh nafsu bejadnya, maka segala tindakan dan perbuatan pasti akan dilakukan untuk melampiaskan nafsunya. Padahal, perbuatan tersebut sungguh merugikan dirinya.

Seperti seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, ayah biadab itu adalah Nasir (60 th) warga Dusun Keteleng Laok, Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Baca juga Bejat, Paman Tega Perkosa Ponakan Sendiri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak di Surabaya ini menyetubuhi anaknya, sebut saja Bunga (17 th) selama 1 tahun. Akibat perbuatan bejatnya itu, kini dia harus meringkuk di tahanan Mapolres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag humas, AKP Moch Wiji Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan, adanya penangkapan tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

“Tersangka ditangkap karena menyetubuhi anak dibawah umur, yang disetubuhi itu anak kandungnya sendiri. Tersangka ditangkap  di daerah Kapas Krampung Surabaya, tepatnya di depan rumah sakit Suwandi.” kata Wiji Santoso, Ahad (16/12/2018).

Baca Juga :  Kecelakaan di Sampang, Sopir Pickup Asal Mojokerto Tewas

Lebih lanjut Wiji mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap setelah paman korban melapor ke Polsek Tragah.

Baca juga Tak Kuat Nahan Nafsu, Pemuda Asal Sampang Tega Perkosa Gadis Dibawah Umur

“Karena korban sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat ayahnya, kemudian korban menceritakan perbuatan bejat ayahnya itu ke pamannya dan kemudian paman korban melapor ke Polsek Tragah,” tandasnya.

Pihaknya juga menambahkan, menurut keterangan korban kepada penyidik, korban dipaksa melayani nafsu bapaknya selama 1 tahun.

“Si ayah ini menyetubuhi anaknya sejak tahun 2017, dan terakhir tersangka menyetubuhi anaknya pada akhir bulan Agustus 2018. Menurut pengakuan korban, dia disetubuhi ayahnya seminggu 4 kali,” tuturnya.

Baca Juga :  Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Awal terjadinya persetubuhan itu kata Wiji Santoso, terjadi pada tahun 2017, pada malam itu, korban tidur dikamarnya sedangkan ayahnya tidur diruang tamu, namun pada tengah malam, saat korban terbangun, dia melihat ayahnya sudah berdiri didekatnya dalam kondisi telanjang.

“Sementara tangan korban di ikat dengan tali tampar dan celana dalamnya sudah terlepas serta roknya tersingkap. Ini pengakuan korban kepada penyidik,” terangnya.

Ditambahkan Wiji santoso, pelaku tindak pidana persetubuhan dibawah umur ini akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2)uu RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016, tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76 D UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak. (sfn//har)

Berita Terkait

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Berita Terbaru

Caption: situasi mulai tegang didalam forum Musda VI PAN Pamekasan, (dok. Kurdi, Rega Media).

Politik

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Selasa, 2 Des 2025 - 10:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB