Pamekasan, (regamedianews.com) – Malam pergantian tahun atau identik dengan malam tahun baru, biasanya banyak dari kalangan para pemuda/pemudi melakukan konvoi mengelilingi jalanan. Namun, kali ini bakal ada tindakan tegas bagi yang melakukan hal tersebut.
Seperti yang dikatakan Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto. Pihaknya akan menindak tegas pengendara yang konvoi atau menggunakan knalpot brong pada malam pergantian tahun tersebut.
Baca juga Disdik Imbau Pelajar Yang Lulus Tak Lakukan Konvoi
“Tindakan tegas itu dengan cara di tilang sesuai dengan amanah undang-undang. Jadi, kami melarang masyarakat di Pamekasan melakukan konvoi pada malam pergantian tahun 2019. Apalagi, menggunakan knalpot brong,” tegasnya, Jum’at (28/12/2018).
Selain itu, lanjut Didik, pihaknya menghimbau saat malam tahun baru masyarakat atau pengendara tidak melakukan konvoi. Apabila berkendara tetap menggunakan helm SNI dan lengkapi kendaraan bermotor khususnya roda dua sesuai dengan aturan yang ada.
Baca juga Hindari Pelajar Lakukan Konvoi dan Coret Seragam, Disdik Pamekasan Pakai Cara Ini
“Kami juga menghimbau bagi para pemuda/pemudi untuk menghindari minuman beralkohol saat berkendara, karena dapat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain. Sehingga hal itu harus menjadi perhatian masyarakat, terutama pengguna jalan,” imbaunya. (sbd)