Pamekasan, (regamedianews.com)-, Bupati Pamekasan Madura, H.Badrut Tamam memberi gebrakan langsung sebagai kado awal tahun kepada masyarakat Pamekasan. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muda itu turun langsung mengeksekusi penutupan 5 tempat hiburan karaoke, di Kota Gerbang Salam tersebut, Selasa (01/01/2019).
Tidak hanya berdua dengan wakilnya, tapi penutupan dilakukan bersama beberap Forkopimda, Pj. Sekda dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa ormas-ormas islam.
Baca juga Ra Latif: Tahun Baru 2019 Momentum Membangun Kembali Moral Baik
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya ada berdasarkan hasil musyawarah steakholder dan Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Pamekasan.
“Ini adalah salah satu langkah pembelaan terhadap rakyat. Jadi tidak ada lagi tempat karaoke di Pamekasan yang room, sambil kita menunggu Perda,” ujarnya.
Menurut mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur itu, nanti di Perda akan lebih dijabarkan terhadap batasan-batasan apa saja yang diperbolehkan atau tidak.
Baca juga Sambut Tahun Baru 2019, Kelurahan Karang Mekar Cimahi Adakan Agenda Tasyakkur Binni’mat
“Yang boleh batasannya apa saja, terus yang tidak boleh batasannya apa saja, jadi itu perda yang atur. Jadi ini ditutup sampai Perda selesai,” paparnya.
Sementara lima tempat karaoke yang dinilai melanggar aturan tersebut adalah karaoke di Puja Sera, Restoran Putri, Cafe Resto King, Kampung Q-ta dan Dapur Desa di Trasak Pademawu. (sbd/yat)