Dijerat Pasal Berlapis, Idris Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 16 Januari 2019 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Idris didampingi petugas kepolisian saat pelimpahan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Tersangka Idris didampingi petugas kepolisian saat pelimpahan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Kasus pembunuhan yang menjerat Idris (31 th), kini penyidik Polisi Resort Sampang, Madura, melimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Sampang setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto mengatakan, pelimpahan berkas pertama ini dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilanjutkan pelimpahan tahap dua Idris.

“Iya telah pelimpahan tahap dua tersangka Idris, ” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (15/01/2019).

Lebih lanjut Hery mengatakan, pasal yang disangkakan pada tersangka tersebut adalah 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Kurir Sekaligus Pengedar Sabu di Surabaya

“Tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan,” kata Hery.

Tidak hanya itu, Idris juga dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. “Tersangka Idris dijerat dengan pasal berlapis,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi di Pati Dibacok Orang Gila

Terpisah, Kasi Intel Kejari Sampang Ivan Kusuma Yuda membenarkan, jika saat ini adalah pelimpahan tahap II tersangka Idris beserta barang buktinya.

“Saat ini pula idris ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Klas IIB, sambil menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan setempat. Dan saat ini kami mempersiapkan dakwaannya,” terangnya.

Sekedar diketahui, Idris sendiri merupakan tersangka penembakan Subaidi, salah satu anggota PPS asal Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah pada November 2018 lalu. (adi/har)

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB