Dijerat Pasal Berlapis, Idris Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 16 Januari 2019 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Idris didampingi petugas kepolisian saat pelimpahan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Tersangka Idris didampingi petugas kepolisian saat pelimpahan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Kasus pembunuhan yang menjerat Idris (31 th), kini penyidik Polisi Resort Sampang, Madura, melimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Sampang setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto mengatakan, pelimpahan berkas pertama ini dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilanjutkan pelimpahan tahap dua Idris.

“Iya telah pelimpahan tahap dua tersangka Idris, ” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (15/01/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Hery mengatakan, pasal yang disangkakan pada tersangka tersebut adalah 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga :  Diskumnaker Sampang; Cegah TKI Ilegal, Perlu Peran Semua Pihak

“Tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan,” kata Hery.

Tidak hanya itu, Idris juga dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. “Tersangka Idris dijerat dengan pasal berlapis,” tegasnya.

Baca Juga :  Camile "Camilan dari Tulang dan Daging Lele" Karya Mahasiswa KKN 03 UTM

Terpisah, Kasi Intel Kejari Sampang Ivan Kusuma Yuda membenarkan, jika saat ini adalah pelimpahan tahap II tersangka Idris beserta barang buktinya.

“Saat ini pula idris ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Klas IIB, sambil menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan setempat. Dan saat ini kami mempersiapkan dakwaannya,” terangnya.

Sekedar diketahui, Idris sendiri merupakan tersangka penembakan Subaidi, salah satu anggota PPS asal Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah pada November 2018 lalu. (adi/har)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:24 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, saat memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 08:18 WIB

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:17 WIB