Dijerat Pasal Berlapis, Idris Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 16 Januari 2019 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Idris didampingi petugas kepolisian saat pelimpahan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Tersangka Idris didampingi petugas kepolisian saat pelimpahan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Kasus pembunuhan yang menjerat Idris (31 th), kini penyidik Polisi Resort Sampang, Madura, melimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Sampang setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto mengatakan, pelimpahan berkas pertama ini dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilanjutkan pelimpahan tahap dua Idris.

“Iya telah pelimpahan tahap dua tersangka Idris, ” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (15/01/2019).

Lebih lanjut Hery mengatakan, pasal yang disangkakan pada tersangka tersebut adalah 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga :  Usai Mogok Kerja, 21 Petugas Retribusi Pasar Srimangunan Sampang Kembali Aktif

“Tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan,” kata Hery.

Tidak hanya itu, Idris juga dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. “Tersangka Idris dijerat dengan pasal berlapis,” tegasnya.

Baca Juga :  Pakai Motor Bodong, Pelajar SMP Kena Razia Tim Cobra

Terpisah, Kasi Intel Kejari Sampang Ivan Kusuma Yuda membenarkan, jika saat ini adalah pelimpahan tahap II tersangka Idris beserta barang buktinya.

“Saat ini pula idris ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Klas IIB, sambil menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan setempat. Dan saat ini kami mempersiapkan dakwaannya,” terangnya.

Sekedar diketahui, Idris sendiri merupakan tersangka penembakan Subaidi, salah satu anggota PPS asal Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah pada November 2018 lalu. (adi/har)

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB