Gandeng Polsek Kamal Mahasiswa KKN 65 UTM Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Warga Gili Barat

- Jurnalis

Selasa, 22 Januari 2019 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa KKN kelompok 65 Pose bersama pemateri usai acara sosialisasi

Mahasiswa KKN kelompok 65 Pose bersama pemateri usai acara sosialisasi

Bangkalan, (regamedianews.com) – Polsek kamal mengisi materi sosialisasi bahaya narkoba di tempat mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 65 di Desa Gili Barat Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, senin, (21/01/19) malam.

Koordinator Desa KKN kelompok 65, Wahyu Ramadhany Dwi Shafa mengatakan, tujuan dari diadakannya sosialisasi ini adalah agar masyarakat Desa Gili Barat tahu mengenai bahaya dan hukuman bagi orang yang memakai ataupun menjadi pengedar narkoba. “Sehingga diharapkan tidak ada warga atau generasi muda yang tertarik memakai atau mengedarkan narkoba,”ujarnya.

Baca Juga :  Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Baca juga KKN 67 UTM Hadirkan Inovasi Brownis Jagung Dan Rengginang Varian Rasa

Sementara kepala Desa Gili Barat, Maksum, merasa bersyukur Desa Gili Barat saat ini tidak ada masyarakat yang menjadi pemakai apalagi bandar narkoba. namun hal itu tidak bisa dielakkan, sebab bisa saja kedepan tergoda dengan narkoba. Oleh karena kami selaku kepala desa, berwenang untuk melindungi dan memerangi dari gangguan narkoba.

“Pencegahan dini harus dilakukan dengan mengadakan sosialisasi bahaya narkoba agar masyarakat dapat terhindar dari bahaya narkoba,”paparnya.

Baca Juga :  Plato Foundation Gandeng Stakeholder dan Media Cegah Peredaran Narkoba

Sementara itu, Ipda HD Irawanto sebagai pemateri memberikan penjelasan mengenai bahaya dan hukuman narkoba dan sangat mengapresiasi acara yang diadakan oleh mahasiswa KKN 65 Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Baca juga Minggu Ceria, KKN 43 UTM JJS Bersama Warga

“Narkoba merupakan suatu kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crime), sebab, jaringan peredarannya sangat luas. Sehingga sangat penting memberikan pamahaman bahaya narkoba,”pungkasnya.(rtdm/sbd/sfn).

Berita Terkait

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:49 WIB

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:22 WIB

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:48 WIB

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Berita Terbaru

Caption: pose bersama Kalapas Narkotika Pamekasan saat acara workshop literasi warga binaan pemasyarakatan, (dok. foto istimewa).

Ragam

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Selasa, 23 Des 2025 - 14:04 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, melantik 3.230 PPPK Paruh Waktu di Alun-Alun Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Des 2025 - 11:49 WIB

Caption: Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Selasa, 23 Des 2025 - 08:49 WIB

Caption: tim penyidik Kejaksaan hendak melakukan penggeledahan rumah AH mantan Wakil Bupati Sampang, di Jl.Jamaluddin, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Des 2025 - 19:48 WIB