PAMEKASAN – Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Pamekasan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh mitra dan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pertemuan yang dilaksanakan pada Kamis (30/4/2026), bertujuan memastikan program nasional ini berjalan sesuai aturan.

Ketua Satgas MBG Pamekasan Sukriyanto, menekankan agar seluruh SPPG segera melengkapi administrasi.

Hal ini mencakup sertifikat halal, surat izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga penyesuaian menu.

“Kami meminta pihak yang belum memenuhi syarat untuk segera melakukan perbaikan,” ujarnya.

Meski tegas soal dokumen, sikap Satgas dinilai melunak saat disinggung mengenai dugaan pembuangan limbah IPAL sembarangan oleh salah satu pihak.

Sukriyanto mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Dalam waktu dekat akan dilakukan survei ulang. Kami ingin memastikan tidak ada limbah berbahaya yang mencemari lingkungan,” tegasnya.

Menariknya, ia menyatakan tidak ada sanksi hukum bagi pelanggar aturan limbah dalam program ini.

Menurut Sukriyanto, tindakan yang diambil hanya pembinaan atau pengarahan selama dampaknya dianggap tidak mendesak.

“Kalau sanksi hukum tidak ada, tapi mungkin berupa pembinaan. Karena terus terang, MBG ini tidak ada sanksi hukum selama tidak urgen,” pungkasnya.

Namun, pernyataan “bebas sanksi” tersebut memicu kritik karena dinilai berseberangan dengan hukum positif di Indonesia.

Merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi mulai dari administratif hingga pidana.

Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap unit usaha memiliki sistem IPAL yang memenuhi baku mutu.

Pembuangan limbah tanpa pengolahan standar bukan sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran hukum yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Publik berharap, pelaksanaan program MBG di Pamekasan tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi anak sekolah, tetapi juga patuh terhadap kelestarian lingkungan dan aturan hukum berlaku. [krd]