PAMEKASAN • Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan, Ajib Abdullah, yang menyebut tidak adanya data pasti jumlah area parkir menuai kritik.

Pernyataan tersebut, dinilai berbanding terbalik dengan regulasi daerah yang menuntut transparansi tata kelola parkir.

“Untuk jumlah area parkiran tidak ada jumlahnya,” ujar Ajib saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

Ia menyampaikan, ruas jalan yang tidak terdapat larangan parkir, dapat digunakan sebagai area parkir gratis.

Bahkan, terkait parkir di area sekitar Tugu Arek Lancor, Ajib menegaskan, penyediaan parkir bersifat kondisional.

“Setiap ada orang pengunjung maka harus disediakan parkir,” imbuhnya.

Namun, jika dikaitkan dengan regulasi yang berlaku, pernyataan tersebut dinilai memiliki sejumlah kelemahan mendasar.

Sikap santai Dishub ini dianggap mengabaikan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 77 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah wajib melakukan pendataan, penetapan lokasi, serta pengelolaan titik parkir secara terukur.

Tanpa pendataan yang jelas, fungsi pengawasan menjadi lumpuh.

Hal ini membuka celah terjadinya praktik parkir liar tidak terkontrol dan merugikan masyarakat secara luas.

Selain masalah ketertiban, pernyataan tersebut juga dinilai menabrak Perbup Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pajak Parkir.

Regulasi ini menegaskan, setiap titik parkir harus melalui mekanisme pelaporan dan pengawasan, demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jika titik parkir dianggap “tidak terdata”, maka potensi pendapatan daerah dari sektor parkir terancam bocor.

Hal ini sangat disayangkan, mengingat sektor parkir merupakan salah satu sumber PAD yang cukup potensial. [krd]