SAMPANG • Kejaksaan Negeri Sampang memberikan warning (peringatan) kepada seluruh Kepala Desa terkait tata kelola keuangan dan aset desa.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Diecky Eka Koes Andriansyah, dalam sosialisasi anti korupsi yang digelar di Pendopo Kecamatan Camplong, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan bertajuk “Membangun Integritas Desa Melalui Tata Kelola Desa dan Administrasi yang Akuntabel” ini, bersinergi dengan Inspektorat.

Dalam sosialisasinya, Diecky memberikan edukasi tegas mengenai pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Bahkan, ia menekankan tiga asas utama yang wajib dipatuhi, diantaranya partisipatif, transparan dan akuntabel.

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus dilibatkan dalam penyusunan anggaran desa.

“Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tidak boleh asal-asalan,” tegasnya.

“Fokus penggunaan Dana Desa harus mengacu pada Permendes Nomor 16 Tahun 2025 agar tepat sasaran,” jelas Diecky.

Selain anggaran, masalah aset desa juga menjadi sorotan. Diecky meminta kepala desa segera mensertifikatkan Tanah Kas Desa (TKD).

“Tentu hal ini untuk mencegah klaim sepihak dari oknum tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, pengalihan fungsi aset desa harus melalui prosedur perizinan berjenjang hingga tingkat Gubernur.

“Prosedur ini wajib ditaati untuk menjaga kekayaan desa,” ujarnya.

Disisi lain, dalam hal pelaksanaan proyek fisik, pemerintah desa diwajibkan memasang papan informasi proyek.

“Hal tersebut, bertujuan agar masyarakat dan media dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan,” tandasnya.

Tidak hanya itu, ia juga memberikan peringatan keras terkait praktik koruptif.

“Dilarang ada proyek fiktif, mark-up anggaran, hingga penggunaan fasilitas desa untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Sementara, terkait isu temuan pelanggaran, Diecky mengklarifikasi bahwa kehadirannya untuk sosialisasi dan edukasi, bukan audit.

Ia menyerahkan detail teknis hasil pemeriksaan kepada pihak Inspektorat.

Diecky berharap, kegiatan tersebut mampu menciptakan tata kelola keuangan desa yang bersih dan tertib administrasi.

“Tentu demi kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Sampang,” pungkasnya. [hry]