Sat Resnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pengedar SS Asal Bancaran

- Jurnalis

Minggu, 27 Januari 2019 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MR, saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Tersangka MR, saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satuan Resnarkoba Polres Bangkalan berhasil bekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial MR (31 th) asal Kampung Leban, Kelurahan Bancaran, Kabupaten Bangkalan, sekitar pukul 05.30 wib, di rumah tersangka Sabtu (26/01) kemarin.

Pelaku menawarkan SS untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, AKP Puguh Suatmojo mengatakan, hasil dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil, berisi 1(satu) kantong plastik kecil, berisi sabu bertuliskan 150 dengan berat kotor 0,42 gram.

“1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi 2 (dua) kantong plastik kecil berisi sabu bertuliskan 100 dengan berat kotor 0,70 gram, 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi 4 (empat) kantong plastik kecil berisi sabu bertuliskan 75 dengan berat kotor 1,23 gram,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Puguh, ada 3 (tiga) buah sendok Sabu 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) buah alat hisap berupa bong dengan pipet dan sedotannya warna pukul, 1 (satu) buah kompor Sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) pack berisi kantin-kantong plastik klip, uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Gelar Operasi Patuh Semeru 2017, Angka Pelanggaran di Sampang Meningkat

“Karna tersangka tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu. Maka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Berita Terbaru

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB