Sat Resnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pengedar SS Asal Bancaran

- Jurnalis

Minggu, 27 Januari 2019 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MR, saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Tersangka MR, saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satuan Resnarkoba Polres Bangkalan berhasil bekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial MR (31 th) asal Kampung Leban, Kelurahan Bancaran, Kabupaten Bangkalan, sekitar pukul 05.30 wib, di rumah tersangka Sabtu (26/01) kemarin.

Pelaku menawarkan SS untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, AKP Puguh Suatmojo mengatakan, hasil dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil, berisi 1(satu) kantong plastik kecil, berisi sabu bertuliskan 150 dengan berat kotor 0,42 gram.

Baca Juga :  Komisi D DPRD Bangkalan: Jika Tak Indahkan Intruksi, Kapus Sukolilo Terancam Dimutasi

“1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi 2 (dua) kantong plastik kecil berisi sabu bertuliskan 100 dengan berat kotor 0,70 gram, 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi 4 (empat) kantong plastik kecil berisi sabu bertuliskan 75 dengan berat kotor 1,23 gram,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Puguh, ada 3 (tiga) buah sendok Sabu 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) buah alat hisap berupa bong dengan pipet dan sedotannya warna pukul, 1 (satu) buah kompor Sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) pack berisi kantin-kantong plastik klip, uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Ramadhan Berkah, Persatuan Wartawan Sampang Berbagi Sedekah

“Karna tersangka tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu. Maka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif
Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal
“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu
Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas
Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat
Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial
Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi
Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:02 WIB

Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:07 WIB

Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal

Senin, 26 Januari 2026 - 22:26 WIB

“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu

Senin, 26 Januari 2026 - 08:29 WIB

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:30 WIB

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Pengabdian kepada anggotanya, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Hukum&Kriminal

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:49 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB