Sat Resnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pengedar SS Asal Bancaran

- Jurnalis

Minggu, 27 Januari 2019 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MR, saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Tersangka MR, saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satuan Resnarkoba Polres Bangkalan berhasil bekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial MR (31 th) asal Kampung Leban, Kelurahan Bancaran, Kabupaten Bangkalan, sekitar pukul 05.30 wib, di rumah tersangka Sabtu (26/01) kemarin.

Pelaku menawarkan SS untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, AKP Puguh Suatmojo mengatakan, hasil dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil, berisi 1(satu) kantong plastik kecil, berisi sabu bertuliskan 150 dengan berat kotor 0,42 gram.

“1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi 2 (dua) kantong plastik kecil berisi sabu bertuliskan 100 dengan berat kotor 0,70 gram, 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi 4 (empat) kantong plastik kecil berisi sabu bertuliskan 75 dengan berat kotor 1,23 gram,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Puguh, ada 3 (tiga) buah sendok Sabu 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) buah alat hisap berupa bong dengan pipet dan sedotannya warna pukul, 1 (satu) buah kompor Sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) pack berisi kantin-kantong plastik klip, uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Ach Haryanto, Ketua DPD Genta Pangan Bangkalan

“Karna tersangka tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu. Maka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB