Sat Resnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pengedar SS Asal Bancaran

- Jurnalis

Minggu, 27 Januari 2019 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MR, saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Tersangka MR, saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satuan Resnarkoba Polres Bangkalan berhasil bekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial MR (31 th) asal Kampung Leban, Kelurahan Bancaran, Kabupaten Bangkalan, sekitar pukul 05.30 wib, di rumah tersangka Sabtu (26/01) kemarin.

Pelaku menawarkan SS untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, AKP Puguh Suatmojo mengatakan, hasil dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil, berisi 1(satu) kantong plastik kecil, berisi sabu bertuliskan 150 dengan berat kotor 0,42 gram.

“1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi 2 (dua) kantong plastik kecil berisi sabu bertuliskan 100 dengan berat kotor 0,70 gram, 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi 4 (empat) kantong plastik kecil berisi sabu bertuliskan 75 dengan berat kotor 1,23 gram,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Puguh, ada 3 (tiga) buah sendok Sabu 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) buah alat hisap berupa bong dengan pipet dan sedotannya warna pukul, 1 (satu) buah kompor Sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) pack berisi kantin-kantong plastik klip, uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Baca Juga :  HMI Pamekasan Kecam Keras Kampanye Hitam

“Karna tersangka tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu. Maka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, meninjau langsung hasil pembangunan jembatan di Desa Somber Kecamatan Tambelangan, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Rabu, 3 Des 2025 - 13:45 WIB