Kasus Dugaan Pemerasaan Oknum Anggota Polres Sampang Berlanjut Ke Propam Polda Jatim

- Jurnalis

Kamis, 31 Januari 2019 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban menunjukkan tandi bukti pelaporan ke Propam Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Korban menunjukkan tandi bukti pelaporan ke Propam Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Sampang, (regamedianews.com) – Diduga telah terjadi tindak pidana pemerasan dilakukan oleh oknum polisi yang menjabat di wilayah hukum Kabupaten Sampang, terhadap wanita yang ditahan di rumah tahanan Polisi Resort (Polres) Sampang selama 7 hari.

Kasus ini berawal dari tukar guling tanah antara H. Hafiluddin dengan Imam Ghozali. Dalam laporannya pelapor menuduh terlapor telah melakukan penipuan dan memberikan keterangan palsu dalam suatu akta autentik.

Baca juga Diduga Lakukan Penyimpangan Rastra, Warga Laporkan Oknum Kades di Sampang ke Kejari

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Istri terlapor ditangkap dan ditahan di Polres Sampang berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SprinKap/09/VIII/2017/Satreskrim Tertanggal 7 Agustus 2017.

Pada saat menjalani tahanan di Polres Sampang, istri terlapor dimintai uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh oknum polisi untuk bebas dari tahanan.

Baca Juga :  Gandeng BPN, Pemdes Banjartalela Bagikan Sertifikat Program PTSL

Akan tetapi, istri terlapor belum juga dibebaskan lantaran hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), uang tersebut diperoleh terlapor dengan cara meminjam kepada saudaranya.

Selain mengembalikan pada posisi semula atas tanah tersebut sesuai dengan keinginan pelapor, terlapor harus memberikan uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), karena terlapor merasa tertekan istrinya ditahan.

Baca juga Diduga Jadi Penjual Kios, Dua Oknum Petugas Pasar Srimangunan Sampang Ditangkap Kejari

Terlapor melaporkan kejadian pemerasan tersebut kepada Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur pada tanggal 15 Oktober 2018. Dan pada tanggal 22 Januari 2019 Propam Polda Jatim menindaklanjuti atas laporan tersebut ke Polres Sampang serta pihak yang melaporkan dimintai keterangan di ruangan Propam Polres Sampang.

Baca Juga :  Cabuli Tiga Bocah SD, Penjual Cilok Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Kabag Humas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya tidak mengetahui terkait adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Jatim di Polres Sampang.

Sementara menurut keterangan H. Abd. Razak selaku penasehat hukum H. Hafiluddin mengatakan, bahwa telah terjadi pemerasan yang dialami oleh kliennya.

“Laporan yang dilakukan oleh Imam Ghozali mengenai penipuan cenderung dipaksakan. Karena pada saat tukar guling tanah dilakukan di depan notaris,” tandasnya. (tim)

Berita Terkait

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polsek Tambelangan, saat menangkap kakek pelaku persetubuhan anak dibawah umur, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Selasa, 9 Des 2025 - 07:23 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 21:15 WIB