Kasus Dugaan Pemerasaan Oknum Anggota Polres Sampang Berlanjut Ke Propam Polda Jatim

- Jurnalis

Kamis, 31 Januari 2019 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban menunjukkan tandi bukti pelaporan ke Propam Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Korban menunjukkan tandi bukti pelaporan ke Propam Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Sampang, (regamedianews.com) – Diduga telah terjadi tindak pidana pemerasan dilakukan oleh oknum polisi yang menjabat di wilayah hukum Kabupaten Sampang, terhadap wanita yang ditahan di rumah tahanan Polisi Resort (Polres) Sampang selama 7 hari.

Kasus ini berawal dari tukar guling tanah antara H. Hafiluddin dengan Imam Ghozali. Dalam laporannya pelapor menuduh terlapor telah melakukan penipuan dan memberikan keterangan palsu dalam suatu akta autentik.

Baca juga Diduga Lakukan Penyimpangan Rastra, Warga Laporkan Oknum Kades di Sampang ke Kejari

Istri terlapor ditangkap dan ditahan di Polres Sampang berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SprinKap/09/VIII/2017/Satreskrim Tertanggal 7 Agustus 2017.

Pada saat menjalani tahanan di Polres Sampang, istri terlapor dimintai uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh oknum polisi untuk bebas dari tahanan.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Akan tetapi, istri terlapor belum juga dibebaskan lantaran hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), uang tersebut diperoleh terlapor dengan cara meminjam kepada saudaranya.

Selain mengembalikan pada posisi semula atas tanah tersebut sesuai dengan keinginan pelapor, terlapor harus memberikan uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), karena terlapor merasa tertekan istrinya ditahan.

Baca juga Diduga Jadi Penjual Kios, Dua Oknum Petugas Pasar Srimangunan Sampang Ditangkap Kejari

Terlapor melaporkan kejadian pemerasan tersebut kepada Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur pada tanggal 15 Oktober 2018. Dan pada tanggal 22 Januari 2019 Propam Polda Jatim menindaklanjuti atas laporan tersebut ke Polres Sampang serta pihak yang melaporkan dimintai keterangan di ruangan Propam Polres Sampang.

Baca Juga :  Pelayanan BPN Bangkalan Dikeluhkan Masyarakat

Kabag Humas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya tidak mengetahui terkait adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Jatim di Polres Sampang.

Sementara menurut keterangan H. Abd. Razak selaku penasehat hukum H. Hafiluddin mengatakan, bahwa telah terjadi pemerasan yang dialami oleh kliennya.

“Laporan yang dilakukan oleh Imam Ghozali mengenai penipuan cenderung dipaksakan. Karena pada saat tukar guling tanah dilakukan di depan notaris,” tandasnya. (tim)

Berita Terkait

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: Petugas Perum Bulog Cabang Madura dan Dinas Perdagangan Sumenep, sosialisasi dan pengawasan langsung ke pasar, (dok. Kurdi Rega Media).

Ekonomi

Bulog Madura Siap Gelontorkan Minyakita di Pasar Rakyat

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:07 WIB