Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Salah Satu Akun Media Sosial Dilaporkan Ke Polres Sampang

Irfan B. Arista saat melapor ke Mapolres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram dan banyak lagi yang lainnya telah menjadi alat komunikasi disebagian masyarakat di era modern saat ini.

Tentunya penggunaan dari media sosial itu sendiri harus digunakan sebagaimana mestinya, dalam berkomunikasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini media sosial telah banyak disalahgunakan oleh penggunanya, seperti halnya menyebarkan konten tindak asusila, ujaran kebencian dan banyak pelanggaran-pelanggaran yang telah menyalahi aturan yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti yang terjadi pada akun Facebook atas nama Alby Madura, diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap tokoh nasional yang juga sebagai Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yaitu Surya Paloh.

Kedatangan Surya Paloh di Kabupaten Sampang menjadi perhatian publik khususnya masyarakat Sampang, karena Surya Paloh merupakan ketua umum Partai Nasdem yang juga sebagai partai pengusung calon Presiden nomor urut 1.

Agenda Surya Paloh di Kabupaten Sampang yakni untuk bersilaturahmi kepada kadernya yang menang dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sampang sebagai Bupati yaitu H. Slamet Junaidi.

Akun tersebut dilaporkan oleh Ifan B. Arista kepada Polres Sampang, Rabu (13/02/2019), karena diduga telah melakukan ujaran kebencian dan melanggar undang-undang ITE.

Ifan sapaan akrabnya, juga merupakan kader Partai Nasdem merasa dirugikan dengan isi komentar yang dilontarkan oleh akun tersebut.

“Kami melaporkan akun tersebut karena telah melakukan ujaran kebencian kepada ketua umum partai Nasdem dan tak pantas untuk dilontarkan”, ujarnya.

Pihaknya menginginkan hasanah perpolitikan di Sampang itu santun dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ifan berharap dengan laporan tersebut pihak Polres Sampang memproses sesuai hukum dan perundangan-undangan yang berlaku serta ada efek jera kepada segenap pengguna media sosial dan menggunakan media sosial sebaik mungkin.

“Gunakan media sosial itu sebagai penangkal dan meminimalisir berita hoax serta ujaran kebencian”, tambahnya.

Sementara Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo mengatakan, terkait laporan Kader Nasdem Kecamatan Banyuates itu pihaknya akan melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan tim Siber Polda Jatim.

“Iya benar ada laporan ujaran kebencian. Namun kami masih melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan tim Siber Polda Jatim”, ujarnya. (hsn/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *