Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Salah Satu Akun Media Sosial Dilaporkan Ke Polres Sampang

- Jurnalis

Rabu, 13 Februari 2019 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irfan B. Arista saat melapor ke Mapolres Sampang.

Irfan B. Arista saat melapor ke Mapolres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram dan banyak lagi yang lainnya telah menjadi alat komunikasi disebagian masyarakat di era modern saat ini.

Tentunya penggunaan dari media sosial itu sendiri harus digunakan sebagaimana mestinya, dalam berkomunikasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini media sosial telah banyak disalahgunakan oleh penggunanya, seperti halnya menyebarkan konten tindak asusila, ujaran kebencian dan banyak pelanggaran-pelanggaran yang telah menyalahi aturan yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang terjadi pada akun Facebook atas nama Alby Madura, diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap tokoh nasional yang juga sebagai Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yaitu Surya Paloh.

Baca Juga :  Warga Pasarenan Syukuri Adanya Program TMMD Sampang

Kedatangan Surya Paloh di Kabupaten Sampang menjadi perhatian publik khususnya masyarakat Sampang, karena Surya Paloh merupakan ketua umum Partai Nasdem yang juga sebagai partai pengusung calon Presiden nomor urut 1.

Agenda Surya Paloh di Kabupaten Sampang yakni untuk bersilaturahmi kepada kadernya yang menang dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sampang sebagai Bupati yaitu H. Slamet Junaidi.

Akun tersebut dilaporkan oleh Ifan B. Arista kepada Polres Sampang, Rabu (13/02/2019), karena diduga telah melakukan ujaran kebencian dan melanggar undang-undang ITE.

Ifan sapaan akrabnya, juga merupakan kader Partai Nasdem merasa dirugikan dengan isi komentar yang dilontarkan oleh akun tersebut.

“Kami melaporkan akun tersebut karena telah melakukan ujaran kebencian kepada ketua umum partai Nasdem dan tak pantas untuk dilontarkan”, ujarnya.

Baca Juga :  Kena Razia Polisi, Dua Pemuda Asal Surabaya Berujung di Sel Tahanan

Pihaknya menginginkan hasanah perpolitikan di Sampang itu santun dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ifan berharap dengan laporan tersebut pihak Polres Sampang memproses sesuai hukum dan perundangan-undangan yang berlaku serta ada efek jera kepada segenap pengguna media sosial dan menggunakan media sosial sebaik mungkin.

“Gunakan media sosial itu sebagai penangkal dan meminimalisir berita hoax serta ujaran kebencian”, tambahnya.

Sementara Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo mengatakan, terkait laporan Kader Nasdem Kecamatan Banyuates itu pihaknya akan melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan tim Siber Polda Jatim.

“Iya benar ada laporan ujaran kebencian. Namun kami masih melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan tim Siber Polda Jatim”, ujarnya. (hsn/har)

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB