Respon Kadisnaker Pamekasan Terkait Upah Karyawan Tak Sesuai UMK

- Jurnalis

Rabu, 20 Februari 2019 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan, (regamediamews.com) – Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum, terhitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan pangan, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2019 yang ditandatangani oleh Gubernur Jatim, Soekarwo pada Tahun lalu.

Baca juga Disnaker: UMK Sumenep Untuk Karyawan Perusahaan Naik Hingga 1,8 Juta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa timur, UMK kabupaten Pamekasan sebesar Rp. 1.763.267,65. Sehingga perusahaan yang ada di Pamekasan, dalam pemberian upah bulanan bagi karyawannya harus mengacu pada keputusan gubernur tersebut.

Baca Juga :  Jadi Sasaran Lokasi Rapid Test Antigen, Terminal Sampang Mendadak Sepi

Perusahaan dimaksud sendiri tidak hanya perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), melainkan perusahaan yang berbentuk Perum (Perusahaan Umum),CV, Firma, Koperasi, Perjan (Perusahaan Jawatan) dll.

Menurut salah satu Pekerja, inisial AR (28) bekerja di PT. Wika dirinya mengungkapkan kepada reporter regamedianews.com, upah bulanan yang dirinya terima tidak sesuai dengan UMK Kabupaten Pamekasan, bahkan jauh dari angka yang ditetapkan oleh Gubernur.

Baca juga Pemkab Sampang Ajukan Kenaikan UMK Untuk Tahun 2019 Mendatang

“Upah bulanan yang saya terima sebesar Rp. 1.050.000 perbulan, hingga saat ini masih belum menerima upah untuk bulan Februari”, ungkapnya, Rabu (20/02/2019).

Hal ini mendapat respon dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan Arif Handayani. Menurutnya, wajar saja apabila perusahaan tidak membayar sesuai dengan UMK.

Baca Juga :  T.Sukandi: Jika Jabatan Wabup Dipaksakan, Menjadi Parasit Anggaran

“Kita lihat dulu keuangan perusahaan tersebut, kalau mempuni atau dianggap mampu membayar sesuai UMK, ya harus membayar upah karyawan sesuai UMK, tapi kenyataannya banyak perusahaan yang kondisi keuangannya tidak mampu ya mau gimana lagi”, tandasnya.

Bahwasanya, jelas Arif, penetapan UMK Kabupaten Pamekasan, sebelum mengajukan kepada Gubernur. Disnaker telah melakukan survei pasar untuk dapat menentukan UMK yang layak bagi Kabupaten Pamekasan bersama APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), serta dibantu oleh BPS (Badan Pusat Statistik) kemudian juga melibatkan Akdemisi.

“Selama ini dirinya bersama jajaran sering melakukan sosialisasi kepada perusahaan, untuk membuat perjanjian kerja bersama. Dalam perjanjian kerja bersama harus dimuat, atau dituangkan kemampuan perusahaan dalam membayar upah bagi pekerja atau karyawan”, tandasnya. (rkz/sbd)

Berita Terkait

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan
Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara
RSUD ZUS Gorontalo Utara Terancam Turun Level
Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa
Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia
Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM
Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang
Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 13:55 WIB

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Juni 2025 - 12:38 WIB

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:56 WIB

Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:10 WIB

Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:15 WIB

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sumenep.

Hukum&Kriminal

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Senin, 30 Jun 2025 - 20:57 WIB

Caption: jenazah korban saat hendak dievakuasi menggunakan mobil ambulance Puskesmas Omben, dari lokasi ditemukannya korban di Desa Rapa Daya.

Peristiwa

Polisi Ungkap Identitas Pria Tewas di Omben

Senin, 30 Jun 2025 - 15:10 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Daerah

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Jun 2025 - 13:55 WIB

Caption: Humas Hutan Tanaman Industri (HTI) Group, Mansir Mundeng, menyikapi tudingan salah satu aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Daerah

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Senin, 30 Jun 2025 - 12:38 WIB

Caption: potongan video beredar di media sosial, tampak jasad korban tergeletak di tanah lapang di Desa Rapa Daya, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pria di Omben Sampang Ditemukan Tewas

Senin, 30 Jun 2025 - 10:48 WIB