Daerah  

Gabungan 4 Pilar Tertibkan Parkir dan PKL di Kota Cimahi

Tim gabungan 4 pilar saat melakukan razia di sekitar area PKL.

Cimahi, (regamedianews.com) – Kasat Lantas Polres Cimahi selenggarakan giat Operasi Gabungan 4 Pilar dalam Penertiban Parkir di ruas jalan KTL wilayah hukum Polres Kota Cimahi. Gabungan Oprasi 4 Pilar tersebut diantaranya Polri,Polisi Militer Angkatan Darat, Sat Pol PP dan Dishub.

Operasi gabungan tersebut dalam rangka penegakan hukum Penertiban Parkir di ruas jalan di seputaran Kota Cimahi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Kegiatan Operasi ini dilaksanakan pada hari Rabu,13/3/19 mulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib, tersebut di sekitaran Tol Baros, Jl.HMS.Mintaredja Jl.RS.Dustira Jl.Stasion KA Ciamhi, Jl. Gedung 4 Cimahi dan Jalan Gandawijaya.

Beberapa petugas yang terlibat dalam kegiatan operasi gabungan tersebut diantaranya, Kanit Dikyasa Polres Cimahi Iptu Deden Indrajaya,SH, Kasi Parkir Dishub Kota Cimahi Kadina,SE, PPNS Dishub Kota Cimahi Adnan,S.Ip, Anggota Sub Denpom Angkatan Darat Kota Cimahi 3 orang, Anggota Satlantas Polres Cimahi sebanyak 6 orang, Anggota Dishub Kota Cimahi sebanyak 8 orang.

Kanit Dikyasa Iptu Deden Indrajaya mengatakan, ini telah dilaksanaakan himbauan pengawasan, pemasangan stiker dan penindakan kepada para pengendara dan PKL yang parkir di trotoar dan di badan jalan ruas Jalan KTL, sehingga mengganggu Kamseltibcar lantas.

“Kegiatan secara Persuasif, Humanis dan Tegas untuk menciptakan Kamseltibcar lantas di wilayah Kota Cimahi. Tujuan diadakan kegiatan Oprasi Gabungan 4 Pilar ini untuk terciptanya Kamselticar lantas bagi para pengguna jalan di ruas jalan KTL seputaran  wilayah Kota Cimahi”, terangnya.

Khususnya, lanjut Deden, yakni di jalan Amir Mahmud, Jalan Mahar Martanegara, Jalan Akses Tol Baros, Jl. HRS Mintadiredja, Jalan Dustira, Jalan Stasiun, KA Cimahi, Jalan Gedung 4 dan Jalan Gandawijaya. Hal ini yang dimaksudkan untuk mencegah pemadatan arus Lalulintas yang di akibatkan oleh kendaraan dan PKL yang parkir dan berjualan tidak pada tempatnya di KTL.

“Tindakan yang dilakukan memberikan surat tilang sebanyak 11 lembar dan surat teguran sebanyak 5 lembar, kepada para pengendara dan PKL di ruas jalan KTL Kota Cimahi, dan ini telah di laporkan kepada Kasat Lantas Polres Cimahi”, pungkasnya. (agil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *