Cabuli Tiga Bocah SD, Penjual Cilok Ini Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2019 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencabulan tengah menunjukkan barang bukti, saat konferensi pers di Mapolres Sampang.

Tersangka pencabulan tengah menunjukkan barang bukti, saat konferensi pers di Mapolres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Akhirnya Polres Sampang menetapkan DK (54 th) asal Sragen, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 3 bocah perempuan yang masih duduk di bangku SD.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya konferensi pers yang di lakukan oleh Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, melalui Waka Polres Sampang Kompol Sunartono, Senin (18/03/2018).

“Tersangka DK, dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 subsider Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tegas Suhartono.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Ciduk 5 Pelaku Narkoba

Ia juga menerangkan, tiga bocah perempuan yang menjadi korban pencabulan tersebut yakni Mawar, Melati dan Kenanga, asal warga Desa Karang Penang Onjur, Sampang. Modus pelaku dengan cara mengiming-ngimingi uang kepada 3 korban.

“Untuk menghindari kasus serupa agar tidak terulang kembali, kami menghimbau kepada masyarakat, agar para orang tua lebih ketat lagi, dalam melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya”, pungkasnya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Pakong Pamekasan Diciduk Reskoba

Sekedar diketahui, sebelumnya pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek setempat, lantaran emosi massa yang tidak terbendung, bahkan tersangka hendak di amuk massa, beruntung bisa dikendalikan dan petugas meredam massa dan membawa tersangka ke Mapolres Sampang. (adi/har)

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB