Bangkalan, (regamedianews.com) – Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, launching pelayanan Online Single Submission (OSS), sekaligus sosialisasi peraturan pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018, tentang pelayanan perijinan usaha terintegrasi secara elektronik, di gedung Ratoh Ebuh Jl. Jenderal Ahmad Yani Bangkalan, Selasa (19/03/2019).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bangkalan, Moh. Hasan Faisol mengatakan, melalui pelayanan OSS ini para pelaku usaha lebih mudah melakukan pendaftaran, mengurus penerbitan ijin usaha dan penerbitan ijin komersil, serta ijin operasional secara terintegrasi.
“Kabupaten Bangkalan merupakan pintu gerbang masuknya orang luar ke Madura. DPMPTSP siap melaksanakan perijinan secara online, siap membuka serta menarik para investor untuk berinvestasi di Bangkalan. Selain itu, kami siap memberikan pelayanan perijinan yang sangat sederhana, tidak berbelit-belit dalam melayani para pelaku usaha, baik dari Bangkalan maupun dari luar”, tandasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangkalan Moh. Muhni mewakili Bupati Bangkalan menyambut baik, karena pelayanan perijinan merupakan agenda penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, guna mewujudkan pelayanan publik yang efisien, responsif dan non pertigaan. OSS ini merupakan jawaban dari pelayanan tersebut.
“Hal ini sesuai dengan misi Kabupaten Bangkalan, yaitu terwujudnya masyarakat Bangkalan yang religius, sejahtera berbasis potensi lokal”, ujarnya.
Menurutnya, Kegiatan itu bertujuan agar masyarakat mengetahui dan memahami prosedur perijinan secara online, serta untuk memperkuat koordinasi memandu perijinan – perijinan, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemkab Bangkalan.
“Dengan adanya perijinan yang cepat, mudah, transparan serta pasti, sehingga masyarakat juga pelaku usaha mau dan mampu berperan serta dalam setiap program pemerintah”, pungkasnya. (sfn/hsn/tfk)