Bawaslu Sampang Babat Habis APK Yang Menyalahi Aturan

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2019 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satpol PP saat menertibkan APK di Depan Monumen Sampang.

Anggota Satpol PP saat menertibkan APK di Depan Monumen Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengatur mengenai pemasangan APK oleh peserta Pemilu.

Jum’at (22/3/2019), Bawaslu Sampang tertibkan APK yang menyalahi aturan. Penertiban dibagi 2 zona yaitu Satpol PP menggunakan akomodasi truk melewati jalan protokol, sementara Panwaslu menyisir lokasi pinggiran.

Melalui Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Pelanggaran Yunus Ali Ghafi menginstruksikan kepada panitia pengawas pemilu di kecamatan, desa dan kelurahan untuk menginventarisir, berapa APK yang melanggar di Kecamatan Sampang.

“Banyak APK yang melanggar dan sudah diberikan peringatan kepada peserta pemilu bagi yang melanggar berkaitan dengan pemasangan APK di tiang, pohon, melintang di jalan”, ujarnya.

Baca Juga :  Hasil Coklit KPUD Sumenep Hampir Rampung

Bawaslu menginventarisir di 7 wilayah yang kedapatan APK melanggar, sehingga diberikan surat peringatan instruksi penurunah 1×24 jam, setelah itu berkoordinasi dengan satpol PP, kemudian ikut bersama-sama melakukan proses penertiban APK.

“Adapun 7 wilayah tersebut antara lain Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Perum Barisan Indah, Jalan Panglima, Jalan Melati, Jalan Rajawali, dan Desa Panggung. Jumlah APK yang ditertibkan berjumlah 208 APK dan 20 bendera yang menyalahi aturan”, terangnya.

Bawaslu sampai saat ini sudah menertibkan 5 kali proses penertiban di wilayah kota Sampang bagi APK yang melanggar, Bawaslu telah melakukan surat teguran berulangkali, surat perintah penurunan, akan tetapi peserta pemilu masih saja melanggar dalam hal pemasangan APK.

Baca Juga :  149 Napi Sampang Diajukan Remisi Lebaran

Yunus Ali Ghafi juga menuturkan, akan mengumpulkan kembali para peserta pemilu, kemudian akan mensosialisasikan kembali kegiatan mengenai aturan-aturan dalam kampanye.

“Dalam hal ini akan ditekankan dalam rapat umum yang akan digelar pada tanggal 24 maret sampai 13 april, nantinya akan dikumpulkan semua untuk menyamakan persepsi aturan atau regulasi yang berkaitan dengan kampanye”, imbuhnya. (hsn/har)

Berita Terkait

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:26 WIB

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Berita Terbaru

Caption: press conference, Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB