Bawaslu Sampang Babat Habis APK Yang Menyalahi Aturan

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2019 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satpol PP saat menertibkan APK di Depan Monumen Sampang.

Anggota Satpol PP saat menertibkan APK di Depan Monumen Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengatur mengenai pemasangan APK oleh peserta Pemilu.

Jum’at (22/3/2019), Bawaslu Sampang tertibkan APK yang menyalahi aturan. Penertiban dibagi 2 zona yaitu Satpol PP menggunakan akomodasi truk melewati jalan protokol, sementara Panwaslu menyisir lokasi pinggiran.

Melalui Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Pelanggaran Yunus Ali Ghafi menginstruksikan kepada panitia pengawas pemilu di kecamatan, desa dan kelurahan untuk menginventarisir, berapa APK yang melanggar di Kecamatan Sampang.

“Banyak APK yang melanggar dan sudah diberikan peringatan kepada peserta pemilu bagi yang melanggar berkaitan dengan pemasangan APK di tiang, pohon, melintang di jalan”, ujarnya.

Baca Juga :  Persatuan Wartawan Sampang Peduli Difabel

Bawaslu menginventarisir di 7 wilayah yang kedapatan APK melanggar, sehingga diberikan surat peringatan instruksi penurunah 1×24 jam, setelah itu berkoordinasi dengan satpol PP, kemudian ikut bersama-sama melakukan proses penertiban APK.

“Adapun 7 wilayah tersebut antara lain Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Perum Barisan Indah, Jalan Panglima, Jalan Melati, Jalan Rajawali, dan Desa Panggung. Jumlah APK yang ditertibkan berjumlah 208 APK dan 20 bendera yang menyalahi aturan”, terangnya.

Bawaslu sampai saat ini sudah menertibkan 5 kali proses penertiban di wilayah kota Sampang bagi APK yang melanggar, Bawaslu telah melakukan surat teguran berulangkali, surat perintah penurunan, akan tetapi peserta pemilu masih saja melanggar dalam hal pemasangan APK.

Baca Juga :  Partai Besutan Presiden RI Terpilih Resmi Usung Pasangan Aba Idi - Ra Mahfud Pada Pilkada Sampang

Yunus Ali Ghafi juga menuturkan, akan mengumpulkan kembali para peserta pemilu, kemudian akan mensosialisasikan kembali kegiatan mengenai aturan-aturan dalam kampanye.

“Dalam hal ini akan ditekankan dalam rapat umum yang akan digelar pada tanggal 24 maret sampai 13 april, nantinya akan dikumpulkan semua untuk menyamakan persepsi aturan atau regulasi yang berkaitan dengan kampanye”, imbuhnya. (hsn/har)

Berita Terkait

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:05 WIB

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB