PCNU Bangkalan Tolak Rencana Aksi People Power Karna Dianggap Banyak Mudharatnya

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2019 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PCNU Bangkalan KH. Makki Nasir

Ketua PCNU Bangkalan KH. Makki Nasir

Bangkalan, (regamedianews.com) – Beredar video pernyataan Ketua PCNU Kabupaten Bangkalan KH. Makki Nasir, menanggapi rencana aksi People Power atau pengerahan kekuatan massa oleh salah satu pendukung paslon presiden yang beredar di media sosial tanggal 22 Mei 2019 mendatang.

Menurutnya, penggerakan massa atau people power itu dianggap belum dewasa dan matang menjalakan demokrasi. Apabila dari hasil Pemilu 2019 tidak sesuai, ia menganjurkan agar menempuh dengan jalur yang ditetapkan undang-undang, Senin (13/05/2019).

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Tekan Jajarannya Tak Terlibat Perbuatan Pidana

“Jika hasil rekapitulasi yang bertahap atau berjenjang berbeda, maka ada salurannya yakni bisa melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai aturan yang ada”, tuturnya.

KH. Makki juga mengatakan, penggerakan kekuatan massa itu melanggar undang – undang. Oleh karna itu, pihaknya menyatakan dengan tegas menolak dan tidak setuju rencana aksi tersebut.

“Di mana People Power itu memberikan dampak mudharat yang lebih besar dan rentan menimbulkan dampak tidak baik di masyarakat. Oleh karena itu saya menyatakan dengan tegas menolak dan tidak setuju dengan rencana aksi itu”, tegasnya.

Baca Juga :  Seniman Orkes Datangi Bupati Bangkalan Minta Ijin Keramaian Dibuka

Selain menolak keras terhadap penggerakan massa (people power) tersebut. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat bersabar menunggu hasil rekapitulasi dari KPU, agar dalam berdemokrasi kita berasaskan demokrasi pancasila.

“Demokrasi pancasila adalah demokrasi berketuhanan, beretika dan berkesatuan. Oleh karena itu, mari kita jaga kesatuan Republik Indonesia ini dengan menjaga konstitusi di negara kita”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB