Sampang, (regamedianews.com) – Demi memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif kepada maayarakat pada saat bulan ramdhan, Polres Sampang menggelar Operasi Pekat Semeru 2019 selama 14 hari.
Alhasil dari operasi tersebut, Polres Sampang berhasil mengungkap 42 kasus dan mengamankan 47 tersangka. Diantaranya sebanyak 18 kasus premanisme, 3 perjudian, 1 kasus miras ilegal, 6 sajam, 12 kasua narkoba dan 2 kasus curanmor.
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman mengatakan, dalam operasi pekat semeru 2019 kali ini yang paling banyak terjaring adalah premanisme dan narkoba. Untuk narkoba sendiri ada 12 kasus dengan 13 tersangka, total Barang Bukti (BB) yang di sita secara berjumlah 41,26 gram dengan rincian pengedar 6 orang dan pemakai 7 orang.
Baca juga Kapolres Lumajang: Kami Akan Buru Para Pelaku Narkoba
“Sedangkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka ini adalah pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 dan minimal 4 tahun”, tegas Budhi dalam pers releasenya, Senin (27/05).
Lebih lanjut Budhi mengungkapkan, sementara untuk kasua premanisme ini yang paling menonjol yaitu 18 kasus dengan rincian membawa sajam, perampasan ranmor atau begal yang terjadi di Sampang kota.
Baca juga Polisi Bekuk Satu Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Asal Lumajang
“Biasanya menjelang lebaran, tingkat kriminalitas semakin meningkat. Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Sampang untuk berhati-hati dan apabila melihat, menjumpai atau mendapatkan oknum yang sedang berbuat tindak kejahatan agar supaya segera komunikasi ataupun melapor kepada kami”, imbaunya. (hsn/har)