Surabaya, (regamedianews.com) – Akhirnya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menerbitkan 21 orang terkait pembakaran Polsek Tambelangan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun meski demikian, pihak Kepolisian masih memberikan kesempatan bagi mereka untuk segera menyerahkan diri. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
“Kapolda Jatim menyampaikan kepada masyarakat, keluarga, maupun yang bersangkutan agar menyerahkan diri ke Polda Jatim”, ujarnya, Senin (3/6/2019).
Barung menambahkan, pihak kepolisian masih menunggu mereka hingga paling lambat sampai tanggal 10 Juni 2019.
“Paling lambat setelah lebaran tanggal 10 Juni 2019, kami akan follow up dengan cara mencari dan melakukan investigasi terhadap orang yang melakukan pembakaran”, imbuhnya.
Polda Jatim juga mengungkap identitas ke 21 yang masuk dalam DPO tersebut antara lain, Habib Zaki, Muhammad Assegaf ala Habib Mamak, Sy Abdullah Assegaf als Habib Abdullah, Kyai Amin Humaidi, H.Subah, Maskur, Abdul Manab, Mahfud, Kholil, Mas’ud, Mad Seleng, Yusuf, Satiri, Rokhim, Sahram, Mamad, Tebbur, Hoiron, Yono, Yanto als Manto.
Munculnya nama-nama tersebut berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tersangka yang telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Dalam penanganan ini polisi juga telah melakukan koordinasi dengan para tokoh agama dan pemangku pesantren di Kabupaten Sampang. (dan/hib)