Blitar, (regamedianes.com) – Jelang pemilihan kepala desa serentak di wilayah Kabupaten Blitar tahun 2019. Pemerintah Kabupaten setempat mulai melakukan tahapan-tahapan. Setelah menggelar acara peresmian Dukungan Elemen Satuan Kinerja (DESK) Pilkades serentak.
Kamis (13/06/2019) – Pemkab Blitar kembali menggelar acara Pembukaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Blitar tahun 2019 yang bertempat di Ruang Candi Penataran Pemkab setempat.
Baca juga Bupati Blitar Resmikan DESK Pilkades Serentak
Ketua DESK Pilkades Serentak 2019, Totok Subihandono melalui Wakilnya, Achmad Husein mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang kemarin diselenggarakan di Pendopo Ronggo Hadinegoro.
Sesuai dengan SK Bupati nomor 188/273/409.06/KPTS/2019 tentang Penetapan Desa, melaksanakan pemilihan kepala desa serentak di wilayah Kabupaten Blitar tahun 2019, semuanya berjumlah 167 desa.
“167 bukan jumlah yang sedikit, kegiatan kolosal yang melibatkan banyak manusia, melibatkan petugas dan melibatkan panitia,” tandasnya.
Dikatakannya, oleh sebab itu kegiatan pilkades serentak ini perlu diatur dengan sebaik-baiknya melalui keputusan Bupati yang mengacu pada Permen, Perda, dan UU, yang tahapan itu dimulai kemaren.
Untuk pelaksanaan pilkades serentak, Pemkab Blitar telah menyiapkan lembaga badan DESK yang merupakan tim fasilitasi untuk memfasilitasi para Camat, Kades, Ketua BPD dan Panitia agar pelaksanaan pilkades dipastikan berjalan tertib, aman, dan lancar.
“Untuk kegiatan hari ini pesertanya para Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD, dan kegiatan ini untuk mempersiapkan pelaksanaan pilkades sesuai dengan ketentuan dan aturan”, bebernya.
Sementara itu, Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM mengatakan, tahapan pilkades serentak sudah dimulai, kali ini yakni penjelasan teknis dan masukan-masukan dari Kepala Desa, BPD dan mereka yang terlibat dalam pilkades.
“Harapannya mereka menguasai aturan dan tentu mereka bekerja secara netral, saya juga berharap kepada masyarakat yang punya hak pilih, agar menggunakan hak pilihnya pada pilkades serentak nanti”, pungkas Bupati.
Sekedar catatan, terdapat empat tahapan dalam pelaksanaan pilkades serentak di wilayah Kabupaten Blitar tahun 2019, tahap persiapan tanggal 18 juni s/d 27 Agustus 2019, tahap pencalonan tanggal 30 Juli s/d 14 Oktober 2019, tahap pemungutan suara tanggal 15 Oktober 2019 (hari H Pemungutan Suara) s/d 18 Oktober 2019 dan tahap penetapan pelantikan tanggal 16 Oktober s/d 13 Desember 2019. (mst)