Sampang, (regamedianews.com) – Nominal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah pemerintahan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur naik dan akan cair bulan juli mendatang.
Sebelumnya pemberian TPP terhadap ASN sempat tertunda dari Juni 2019. Pencairan TPP ASN merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 tahun 2019. Serta Perbup Nomor 40 tahun 2019 merupakan perubahan Perbub Nomo 1 tahun 2019.
Baca juga Halal Bihalal, Ini Perintah Bupati Sampang Terhadap ASN
“Pemerintah daerah akan memberikan TPP ASN mulai Juli mendatang”, kata Imam Sanusi, Kabag Organisasi Sekretaris Daerah Sampang, Rabu (19/6/2019).
Lebih lanjut Imam Sanusi mengatakan, pencairan itu tertunda lantaran terkendala proses administrasi berupa Surat Keterangan (SK) penetapan kelas jabatan sebagai dasar pemberian TPP ASN.
Baca juga Bupati Sampang: ASN Tidak Boleh Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik
“Berdasarkan Perbup Nomor 30 tahun 2019, TPP mengalami kenaikan dan akan diberikan unti 7 + 1 (gaji ke-13)”, ujarnya.
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi mengaku telah melakukan evaluasi jabatan dan pertimbangan terhadap pemberian TPP ASN sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“TPP ASN diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lain dan pemerintah memberikan TPP kepada ASN dengan memperhatikan keuangan daerah”, ujarnya. (adi/har)