Gorontalo, (regamedianews.com) – Pasca di tetapkannya empat orang tersangka (GTW, AWB, FS dan IBR) dalam kasus Mega Proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Dr. Rustam HS Akili, SE, SH, MH yang juga sebagai salah satu dari 23 deklatator pendiri Provinsi Gorontalo turut angkat bicara mengenai tujuan pendirian Provinsi Gorontalo, yang notabene untuk mensejahterakan rakyat Gorontalo dan meningkatkan derajat hidup mereka, tapi kenyataan yang ada malahan kasus korupsi sangat banyak.
“Proyek GORR ini tahun 2013 sudah mulai di wacanakan, bahkan di anggarkan dengan dana DED tapi tidak sesuai peruntukannya, makanya dari awal ini sudah keliru”, kata Rustam.
Baca juga Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mega Proyek GORR
“Saya atas nama rakyat Gorontalo bersyukur dan berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo di bawah pimpinan Dr. Firdaus Dewilmar, SH. M.Hum beserta seluruh Tim kerjanya yang begitu berani walaupun belum menyentuh siapa otak di balik kasus ini, tapi ini sudah luar biasa”, ujar Dosen Psikologis Anti Korupsi ini dan sudah bekerja sama dengan KPK selama 5 tahun.
Rustam menambahkan, bahwa dengan penetapan 4 orang tersangka ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap Aktor besar intelektualnya, oleh karena itu ia berpesan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menghormati proses hukum ini dan jangan lagi ada upaya-upaya presure tekanan atau intervensi lain terhadap penetapan tersangka ini.
Baca juga Polres Sampang Berhasil Kembali Ungkap 4 Kasus Kriminal
“Kami rakyat Gorontalo siap membela dan menjaga marwah Kejaksaan Tinggi, jika ada yang intervensi, kita lawan sama-sama, Membangun Gorontalo dengan hati tanpa korupsi”, tegas Rustam, Kamis (27/06/2019).
Ditanya mengenai keterlibatan Gubernur Gorontalo, Rustam tidak mau berandai-andai, serahkan saja sepenuhnya kepada pihak penyidik. “Pasti secara moral Gubernur Gorontalo harus bertanggung jawab, tidak ada anak buah yang salah”, tutup Rustam Akili dengan tegas. (onal)