42 PNS Dipecat, Mulai Kasus Nikah Tanpa Ijin Hingga Bolos Kerja

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2019 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (regamedianews.com) – Sebanyak 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari beberapa instansi pusat dan daerah dipecat oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dari 46 PNS yang melakukan pelanggaran.

Pemecatan mereka setelah dilakukan sidang oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Syafruddin, Selasa (2/7/19) kemarin, dan dihadiri beberapa pejabat seperti sekretaris Bapek dan Sekretaris PAN-RB, beberapa pengurus Korpri, Kementerian Hukum dan HAM serta pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan jajaran petinggi dilingkungan Kemenpan

Baca Juga :  Kemenkeu Sebut JHT Jadi Cara Pekerja Hidup Layak Dihari Tua

Baca juga Oknum PNS di Lumajang Ditangkap Tim Cobra

Sangsi yang diberikan bervariasi mulai dari pemecatan, hingga penurunan pangkat dan pemindahan.

Baca Juga :  Tahun 2021 Pemkab Pamekasan Akan Bangun Daripada Anggaran DBHCHT

Tak hanya itu mereka juga terkadang kasus yang berbeda-beda mulai dari bolos kerja, penyalahgunaan wewenang, obat-obatan terlarang, kumpul kebo menikah tanpa ijin dan wanita menjadi istri kedua.

Baca juga BKPSDA Bangkalan Keluarkan SK 296 Orang Lolos Sebagai PNS

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja”, kata Syafruddin. (di/rud)

Berita Terkait

Kepung Kantor Bupati Pamekasan, Petani Tembakau Protes Keadilan Cukai
Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok
Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:51 WIB

Kepung Kantor Bupati Pamekasan, Petani Tembakau Protes Keadilan Cukai

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:32 WIB

Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Berita Terbaru

Catption: para pemain Persepam Pamekasan menjalani latihan sebelum pertandingan melawan Persinga Ngawi, di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Persepam Siap Hadapi Persinga Ngawi di Semifinal Liga 4

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:05 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB