Bangkalan, (regamedianews.com) – Polres Bangkalan ungkap kasus begal dan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerab beraksi dijalur akses Suramadu, di Mapolres setempat, Rabu (03/07/2019).
Satreskrim Polres Bangkalan realease hasil penangkapan curanmor di Jl. Raya Tangkel, Kecamatan Burner dan di Dusun Panjian, Kecamatan Bancaran, atas nama Syaiful Rahman (24 th), Ansori (28 th), Agus Syairi (29 th), Moh. Ansori (19 th), semua tersangka merupakan warga Bangkalan.
Baca juga Begal Bersenjata Clurit Dibekuk Tim Cobra, Satu Pelaku Masih DPO
“Dua dari empat tersangka yang melakukan aksi begal dan curanmor dengan kekerasan di akses Suramadu sisi Madura, kemarin sekitar pukul 18.00 WIB sore dihadiahi timah panas oleh anggota, karena hendak melarikan diri dan hendak melawan saat ditangkap yang bisa membahayakan jiwa petugas”, kata Waka Polres Bangkalan, Kompol Hendy Kurniawan saat realeas di Mapolres setempat.
Menurutnya, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 unit HP, 1 unit power bank, 2 unit sepeda motor, suzuki satria dan honda vario serta 1 tas hitam milik korban dan 2 senjata tajam jenis celurit. Semuanya diamankan aparat sebagai barang bukti.
Baca juga Ini Tanggapan Kapolres Bangkalan Terkait Surat Terbuka Tentang Begal Kepada Kapolda Jatim
“Keempat tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun penjara”, tegasnya. (sfn/tfk)