Sampang, (regamedianews.com) – Kasus dugaan korupsi menjerat dua nama yang cukup familiar dikalangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Madura.
Keduanya merupakan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas Pendidikan Sampang yakni JR dan AR.
Dugaan kasus yang menyeret keduanya adalah ambruknya kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang tahun anggaran 2016.
Baca juga Gerak Cepat, Bupati Sampang Turunkan Sprint Beberapa Plt Kepala Dinas
Selain mereka, seorang konsultan pelaksana atas nama AA juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Edi Sutomo Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap keduanya sudah diterima.
Baca juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jihad
“Hasil perkembangan terhadap kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang, ada dua pejabat Disdik inisail JR, AR dan konsultan pelaksana AA berstatus tersangka”, tuturnya, Senin (15/7/2019).
Edi menambahkan, penetapan terhadap JR dan AR merupakan hasil dari perkembangan penyidikan dari tersangka AA yang juga merupakan direktur dari kontraktor pelaksana kegiatan tersebut
Diketahui saat itu JR bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan AR sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (adi/har)