Diduga Tak Sesuai Aturan, Mega Proyek BBU Gorontalo Tuai Kritikan

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2019 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Bulango Ulu yang menolak BBU.

Warga Bulango Ulu yang menolak BBU.

Gorontalo, (regamedianews.com) – Mega proyek Gorontalo Bendungan Bulango Ulu (BBU) dinilai kantongi sejumlah masalah, alhasil diwarnai penolakan dari warga. Hengki Maliki, ST. S.Ap salah satu Aktivis Gorontalo saat ditemui media mengatakan, kalau apa yang dilakukan pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi II sampai saat ini diduga kuat belum sesuai aturan, dinilai masih ada beberapa tahapan yang belum dilakukan, dalam upaya pembangunan Mega Proyek tersebut.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 dan Pertauran PUPR Nomor 27 tahun 2015 belum sepenuhnya dilaksanakan dalam tahapan yang dilakukan saat ini sehingga menuai penolakan. Bahkan, sejumlah masyarakat Bolango mengecam akan siapkan aksi ‘Jihad’ besar-besaran jika diperlukan, dan kami siap kawal aspirasi masyarakat ini”, tegas Hengki.

Lebih lanjut Hengki mengatakan, terinformasi bahwa pelaksanaan awal peletekan batu pertama oleh Menteri PUPR akan dilaksanakan bulan Agustus mendatang, dirinya menilai pelaksanaan ini terlalu dini dan mengacuhkan aturan-aturan yang ada, dikarenakan lahan yang akan dilaksanakan peletakan batu pertama masih ada polemik.

“Bahkan, sebagian besar masyarakat menolak pelaksanaan tersebut karena dianggap belum tuntasnya tahapan-tahapan yang dilakukan Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo, diantaranya studi pemukiman, pembebasan lahan, dan lainnya kata Hengki”, tandasnya.

Ditempat berbeda, Rey salah satu warga Bulango Ulu menegaskan, masyarakat Bulango Ulu siap melakukan Gerakan ‘Jihad’ besar-besaran dan bertarung mempertahankan kampung kami sampai titik darah penghabisan.

“Kami menilai pembangunan waduk belum sesuai tahapan-tahapan yang ada seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 dan Pertauran PUPR Nomor 27 tahun 2015, sehingga tindak lanjut dari proyek tersebut belum jelas”, kata Rey, Kamis (18/7/2019).

Rey juga menambahkan, didalam tahapan satgas A dan B, Pemerintah seharusnya memeriksa sedetail mungkin kepemilikan lahan masyarakat, karena sampai saat ini masih ada lahan yang masih bersengketa yang harus diselesaikan.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Berbagi Sembako Gratis

“Proyek berbanderol 2,2 Triliun ini diklaim pemanfaatannya sangat besar, tetapi masyarakat berharap Pemerintah lebih memperhatikan dampak kedepan, jangan sampai menganggu kesejahteraan rakyat”, terang Rey.

Pihaknya menganggap tindakan pemerintah saat ini dianggap sama halnya menghilangkan kehidupan masyarakat, dikarenakan dampak yang diakibatkan adanya proyek ini akan menghilangkan tempat tinggal dan mata pencaharian, apalagi solusi yang ditawarkan belum jelas. Bahwa selama ini, dalam setiap sosialisasi Pemerintah selalu mengatakan adanya proyek ini merupakan niatan baik kepada masyarakat.

“Oleh karena itu kami menantang pemerintah untuk membuktikan kebenaran sesuai Prosedur, jika itu tidak sesuai dengan regulasi ataupun aturan yang ada, maka kami siap berjihad. Jikalau ini berbicara kemaslahatan, masyarakat kami siap menantang Pemerintah, siapa yang lebih niatan baik disini”, pungkasnya. (onal)

Berita Terkait

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan
Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara
RSUD ZUS Gorontalo Utara Terancam Turun Level
Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa
Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia
Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM
Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang
Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 13:55 WIB

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Juni 2025 - 12:38 WIB

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:56 WIB

Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:10 WIB

Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:15 WIB

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sumenep.

Hukum&Kriminal

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Senin, 30 Jun 2025 - 20:57 WIB

Caption: jenazah korban saat hendak dievakuasi menggunakan mobil ambulance Puskesmas Omben, dari lokasi ditemukannya korban di Desa Rapa Daya.

Peristiwa

Polisi Ungkap Identitas Pria Tewas di Omben

Senin, 30 Jun 2025 - 15:10 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Daerah

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Jun 2025 - 13:55 WIB

Caption: Humas Hutan Tanaman Industri (HTI) Group, Mansir Mundeng, menyikapi tudingan salah satu aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Daerah

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Senin, 30 Jun 2025 - 12:38 WIB

Caption: potongan video beredar di media sosial, tampak jasad korban tergeletak di tanah lapang di Desa Rapa Daya, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pria di Omben Sampang Ditemukan Tewas

Senin, 30 Jun 2025 - 10:48 WIB