Lumajang, (regamedianews.com) – Dalam penggerebekan Satuan Narkoba Polres Lumajang terhadap pengedar narkoba yang akhirnya menangkap pelaku berinisial DD (28 th) Dusun Krajan, Desa Dawuhan, Kec. Rowokangkung, Lumajang, sebagai pengedar ribuan pil koplo. Terungkap, ternyata DD juga adalah DPO dalam kasus begal di GOR Wira Bhakti Lumajang.
Saat itu DD melakukan begal bersama dua rekannya berinisial YF (DPO Polres Lumajang) dan DW (24 th) warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang yang telah tertangkap lebih dulu pada 21 Febuari 2019.
Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban mengatakan, pembegalan yang di lakukan di GOR Wira Bhakti berawal saat s Mohammad Kamil Ramadhani (17th) sebagai korban berjalan menuju selatan GOR Wira Bhakti. Sesampainya disana kemudian korban didatangi 3 orang pelaku tersebut yang berboncengan 3 dalam 1 motor.
“Salah satu pelaku yakni YF langsung turun dan mengalungkan clurit agar korban mau menyerahkan motornya. karena ketakutan, akhirnya Korban menyerahkan motornya. Selanjutnya ketiga pelaku pergi membawa motor korban”, terang Arsal.
Tinggal 1 orang lagi yang belum tertangkap, kata Arsal, yakni atas nama berinisial YF. Tapi ia ingatkan kalau percuma lari dari kejaran sang Cobra. karena cepat atau lambat, pasti akan tercium keberadaannya.
“Kepada Yulfi, saya himbau untuk segera menyerahkan diri, daripada hidupmu tidak tenang karena di hantui oleh tim cobra yang selalu bergentayangan dalam hidupmu. Lebih baik segera pertanggungjawabkan perbuatanmu didepan hukum. setelah menjalani hukuman, kamu bisa hidup tenang bersama keluargamu menjalani kehidupan yang lebih baik”, ultimatum Arsal
Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga sebagai Katim Cobra AKP Hasran Cobra mengungkapkan, untuk 1 orang yang masih DPO sedang dalam pelacakan. Sudah ada beberapa informasi yang masuk. Akan ia dalami informasi tersebut. “Semoga bisa segera tertangkap. Apalagi YF ini yang membawa clurit dan yang mengalungkan ke leher korban”, ungkap Hasran. (har)