Sungguh Terlalu, Warga Asal Lumajang Ini Tiduri Anak Kandungnya Hingga 50 Kali

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2019 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lumajang (AKBP. M. Arsal Sahban) saat introgasi langsung kepada pelaku.

Kapolres Lumajang (AKBP. M. Arsal Sahban) saat introgasi langsung kepada pelaku.

Lumajang, (regamedianews.com) – Rabu (31/07/2019) pagi tadi di Markas Tim Cobra Polres Lumajang, telah dilaksanakan gelar perkara yang menyeret Sugeng Slamet (44 th) warga Pronojiwo Lumajang atas kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya yang bernama Bunga (nama samaran, 19 th).

Dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun dan baru terbongkar pada hari Senin kemarin (29/7), saat ia berhasil kabur dan melaporkan ke Mapolsek Senduro saat akan diajak ke Hotel Samonake saat akan diajak berhubungan layaknya suami istri.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, pihak dari Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pelaku sungguh keterlaluan. “Orang tua bejat, sangat tidak masuk akal, dimana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015”, ujar Arsa dengan nada geramnya.

Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. “Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak dibawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya. Kami tidak ingin predator anak berkeliaran diwilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya”, ungkap arsal.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Ciduk 5 Pelaku Narkoba

Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Katim Cobra AKP Hasran Cobra mengatakan, hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri. Empat dari lima istrinya bekerja diluar negeri sebagai TKW.

“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah karena diketahui telah melanggar pasal Pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”, terang Hasran. (har)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Berita Terbaru

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB

Caption: Sekretaris Satgas MBG Sampang (Sudarmanto).

Daerah

Satgas MBG Sampang Buka Ruang Pengaduan

Selasa, 16 Sep 2025 - 16:49 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu ‘Miris’ MBG di Camplong Dibantah SPPG

Selasa, 16 Sep 2025 - 16:06 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan saat peresmian Dapur MBG Jimad Sakteh di Desa Pangongsean, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Senin, 15 Sep 2025 - 16:11 WIB