Sampang, (regamedianews.com) – Satu anggota Polres Sampang dipecat secara tidak terhormat. Hal tersebut sampaikan langsung Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman saat memimpin upacara Sertijab 4 Perwira polres setempat, Jum’at (2/7/2019).
Satu anggota yang di Pemberhetikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yakni Brigpol Rahman Efendi. Diketahui satu anggota Polres Sampang tersebut telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Sampang AKBP. Budhi Wardiman mengungkapkan, anggota Polri yang diberhentikan secara tidak terhormat diwilayah hukumnya, karena telah melanggar kode etik Polri yakni menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Oknum ini terlibat kasus narkoba sejak tahun 2017 lalu sebagai pengedar”, kata Budhi Wardiman saat diwawancara awak media, Jum’at (2/8) pagi.
Dan waktu itu, lanjut Budhi, di TKP telah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sekira 4,7 gram. “TKP_nya di Madura (Gunung Sekar, Sampang). Oknum Polri tersebut sudah divonis 5 tahun penjara”, ujarnya. (adi/har)