Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar 2019-2024

- Jurnalis

Sabtu, 21 September 2019 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat rapat paripurna penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Blitar periode 2019/2024.

Suasana saat rapat paripurna penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Blitar periode 2019/2024.

Blitar, (regamedianews.com) – Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Blitar menyelenggarakan rapat paripurna, dalam rapat paripurna khusus ini membacakan penetapan keputusan nama-nama para pimpinan DPRD Kabupaten Blitar masa bakti 2019-2024, Jum’at (20/9/2019).

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, empat partai politik (Parpol) di Kabupaten Blitar sudah mengusulkan nama calon pimpinan dewan dan surat dari masing-masing parpol sudah diterima. Seperti surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar nomor 008/EX/DPC/IX/2019 tanggal 18 September 2019 perihal calon Ketua DPRD Kabupaten Blitar.

Dilanjutkannya, dari DPC PKB Kabupaten Blitar nomor 0111/DPC.03/IV/B.2/IX/2019 tanggal 3 September 2019 perihal pemberitahuan dan ketiga surat dari DPD PAN Kabupaten Blitar nomor PAN/13.25/B/K-S/086/IX/2019 tanggal 10 September perihal usulan calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar periode 2019 – 2024 serta dari DPC Gerindra Kabupaten Blitar nomor 0057-00919/Eks/DPC-GERINDRA/2019 tanggal 2 September 2019 perihal nama calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar.

Baca Juga :  Tenaga Medis Positif Covid-19 Asal Klampis Bangkalan Sembuh

“Sesuai usulan yang telah ditetapkan, jabatan Ketua DPRD dari PDI Perjungan diusulkan saya sendiri, kemudian Wakil Ketua I DPRD dari PKB diusulkan Abdul Munib, Wakil Ketua II DPRD dari PAN diusulkan Susi Narulita dan terakhir Wakil Ketua III DPRD dari partai Gerindra diusulkan Mujib”, kata Suwito usai Rapat Paripurna.

Baca Juga :  Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Sampang Resmikan LAB PCR

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 165 ayat 4 menyebutkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Lanjut Suwito, setelah ini usulan nama-nama pimpinan DPRD Kabupaten Blitar tersebut segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur. Untuk segera di lantik dan mendapatkan surat keputusan (SK).agar segera bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya”, pungkasnya. (Mst/Adv)

Berita Terkait

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Berita Terbaru

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB