Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar 2019-2024

- Jurnalis

Sabtu, 21 September 2019 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat rapat paripurna penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Blitar periode 2019/2024.

Suasana saat rapat paripurna penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Blitar periode 2019/2024.

Blitar, (regamedianews.com) – Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Blitar menyelenggarakan rapat paripurna, dalam rapat paripurna khusus ini membacakan penetapan keputusan nama-nama para pimpinan DPRD Kabupaten Blitar masa bakti 2019-2024, Jum’at (20/9/2019).

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, empat partai politik (Parpol) di Kabupaten Blitar sudah mengusulkan nama calon pimpinan dewan dan surat dari masing-masing parpol sudah diterima. Seperti surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar nomor 008/EX/DPC/IX/2019 tanggal 18 September 2019 perihal calon Ketua DPRD Kabupaten Blitar.

Dilanjutkannya, dari DPC PKB Kabupaten Blitar nomor 0111/DPC.03/IV/B.2/IX/2019 tanggal 3 September 2019 perihal pemberitahuan dan ketiga surat dari DPD PAN Kabupaten Blitar nomor PAN/13.25/B/K-S/086/IX/2019 tanggal 10 September perihal usulan calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar periode 2019 – 2024 serta dari DPC Gerindra Kabupaten Blitar nomor 0057-00919/Eks/DPC-GERINDRA/2019 tanggal 2 September 2019 perihal nama calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar.

“Sesuai usulan yang telah ditetapkan, jabatan Ketua DPRD dari PDI Perjungan diusulkan saya sendiri, kemudian Wakil Ketua I DPRD dari PKB diusulkan Abdul Munib, Wakil Ketua II DPRD dari PAN diusulkan Susi Narulita dan terakhir Wakil Ketua III DPRD dari partai Gerindra diusulkan Mujib”, kata Suwito usai Rapat Paripurna.

Baca Juga :  Pertahankan Keutuhan NKRI, Ribuan Personel TNI, Polri dan Masyarakat Bandung Gelar Do'a Bersama

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 165 ayat 4 menyebutkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Lanjut Suwito, setelah ini usulan nama-nama pimpinan DPRD Kabupaten Blitar tersebut segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur. Untuk segera di lantik dan mendapatkan surat keputusan (SK).agar segera bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya”, pungkasnya. (Mst/Adv)

Berita Terkait

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Jumat, 28 November 2025 - 08:38 WIB

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB