Lima Pengecer Narkoba di Sampang Diringkus Polisi

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2019 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputra) saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputra) saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu.

Sampang, (regamedinews.com) –  Lima orang terduga pengecer narkotika jenis sabu di Sampang, Madura, Jawa Timur  berhasil dicokok Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang di dua tempat yang berbeda.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Dari lima tersangka tersebut dua orang yakni, Agus Hermanto dan Sutari di amankan di Dusun Surren Daya, Desa Pao Paleh Laok, Kecamatan Ketapang pada Selasa, 8 Oktober 2019. Dengan barang bukti seberat 0,75 gram.

“Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo. 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”, kata Didit Bambang Wibowo, Rabu (09/10/2019).

Baca Juga :  Pengurus Baru Katar Kota Cimahi Didominasi Kaum Milenial

Lebih lanjut Didit Bambang Wibowo mengatakan, pihaknya mengamankan tiga warga Kota Kediri, Jawa Timur yakni, Nicho Andiangtama Yuviardo (29), Candra Agustiawan (28), Eko Hadi Aprilian (24). Ketiga tersangka diamankan di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang.

“Tiga tersangka ini diamankan dari dalam mobil. Saat dilakukan penyelidikan salah satu tersangka berupaya mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti (BB) ke pinggir jalan dan BB yang dimankan dari tangan tersangka berupa tiga poket sabu seberat 33,74 gram, 2,70 gram, dan 36,40 gram dan juga dari pengakuan tersangka sabu itu untuk dikonsumsi pribadi. Bukan untuk diperjualbelikan”, tutur Didit.

Baca Juga :  Hidup Makin Susah Dialami Warga Bantaran Rel Kiaracondong

Didit Bambang Wibowo menambahkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 114, 132, 112 UU narkotika nomor 35/2019. “Dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”, tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB