Lima Pengecer Narkoba di Sampang Diringkus Polisi

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2019 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputra) saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputra) saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu.

Sampang, (regamedinews.com) –  Lima orang terduga pengecer narkotika jenis sabu di Sampang, Madura, Jawa Timur  berhasil dicokok Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang di dua tempat yang berbeda.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Dari lima tersangka tersebut dua orang yakni, Agus Hermanto dan Sutari di amankan di Dusun Surren Daya, Desa Pao Paleh Laok, Kecamatan Ketapang pada Selasa, 8 Oktober 2019. Dengan barang bukti seberat 0,75 gram.

“Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo. 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”, kata Didit Bambang Wibowo, Rabu (09/10/2019).

Baca Juga :  Petani Tembakau Pamekasan Berharap Bisa Meraup Hasil Lebih

Lebih lanjut Didit Bambang Wibowo mengatakan, pihaknya mengamankan tiga warga Kota Kediri, Jawa Timur yakni, Nicho Andiangtama Yuviardo (29), Candra Agustiawan (28), Eko Hadi Aprilian (24). Ketiga tersangka diamankan di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang.

“Tiga tersangka ini diamankan dari dalam mobil. Saat dilakukan penyelidikan salah satu tersangka berupaya mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti (BB) ke pinggir jalan dan BB yang dimankan dari tangan tersangka berupa tiga poket sabu seberat 33,74 gram, 2,70 gram, dan 36,40 gram dan juga dari pengakuan tersangka sabu itu untuk dikonsumsi pribadi. Bukan untuk diperjualbelikan”, tutur Didit.

Baca Juga :  Ditengah Pandemi Covid-19, 100 Pejabat di Sampang Terima Undangan Mutasi

Didit Bambang Wibowo menambahkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 114, 132, 112 UU narkotika nomor 35/2019. “Dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”, tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Berita Terbaru

Catption: para pemain Persepam Pamekasan menjalani latihan sebelum pertandingan melawan Persinga Ngawi, di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Persepam Siap Hadapi Persinga Ngawi di Semifinal Liga 4

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:05 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB