Lima Pengecer Narkoba di Sampang Diringkus Polisi

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2019 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputra) saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputra) saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu.

Sampang, (regamedinews.com) –  Lima orang terduga pengecer narkotika jenis sabu di Sampang, Madura, Jawa Timur  berhasil dicokok Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang di dua tempat yang berbeda.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Dari lima tersangka tersebut dua orang yakni, Agus Hermanto dan Sutari di amankan di Dusun Surren Daya, Desa Pao Paleh Laok, Kecamatan Ketapang pada Selasa, 8 Oktober 2019. Dengan barang bukti seberat 0,75 gram.

“Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo. 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”, kata Didit Bambang Wibowo, Rabu (09/10/2019).

Lebih lanjut Didit Bambang Wibowo mengatakan, pihaknya mengamankan tiga warga Kota Kediri, Jawa Timur yakni, Nicho Andiangtama Yuviardo (29), Candra Agustiawan (28), Eko Hadi Aprilian (24). Ketiga tersangka diamankan di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang.

“Tiga tersangka ini diamankan dari dalam mobil. Saat dilakukan penyelidikan salah satu tersangka berupaya mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti (BB) ke pinggir jalan dan BB yang dimankan dari tangan tersangka berupa tiga poket sabu seberat 33,74 gram, 2,70 gram, dan 36,40 gram dan juga dari pengakuan tersangka sabu itu untuk dikonsumsi pribadi. Bukan untuk diperjualbelikan”, tutur Didit.

Baca Juga :  Kapolrestabes Surabaya Membenarkan Anggotanya Ditangkap Div Propam Mabes Polri

Didit Bambang Wibowo menambahkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 114, 132, 112 UU narkotika nomor 35/2019. “Dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”, tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 September 2025 - 10:08 WIB

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan tunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:46 WIB

Caption: tampak kondisi toko hangus hancur lebur usai kebakaran, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Toko Warga Bangkalan Dilahap Si Jago Merah

Rabu, 17 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: potongan video viral aksi curanmor, digerebek dan dihadang emak-emak, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Rabu, 17 Sep 2025 - 10:08 WIB

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB