Lima Pengecer Narkoba di Sampang Diringkus Polisi

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2019 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputra) saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputra) saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu.

Sampang, (regamedinews.com) –  Lima orang terduga pengecer narkotika jenis sabu di Sampang, Madura, Jawa Timur  berhasil dicokok Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang di dua tempat yang berbeda.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Dari lima tersangka tersebut dua orang yakni, Agus Hermanto dan Sutari di amankan di Dusun Surren Daya, Desa Pao Paleh Laok, Kecamatan Ketapang pada Selasa, 8 Oktober 2019. Dengan barang bukti seberat 0,75 gram.

“Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo. 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”, kata Didit Bambang Wibowo, Rabu (09/10/2019).

Lebih lanjut Didit Bambang Wibowo mengatakan, pihaknya mengamankan tiga warga Kota Kediri, Jawa Timur yakni, Nicho Andiangtama Yuviardo (29), Candra Agustiawan (28), Eko Hadi Aprilian (24). Ketiga tersangka diamankan di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang.

“Tiga tersangka ini diamankan dari dalam mobil. Saat dilakukan penyelidikan salah satu tersangka berupaya mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti (BB) ke pinggir jalan dan BB yang dimankan dari tangan tersangka berupa tiga poket sabu seberat 33,74 gram, 2,70 gram, dan 36,40 gram dan juga dari pengakuan tersangka sabu itu untuk dikonsumsi pribadi. Bukan untuk diperjualbelikan”, tutur Didit.

Baca Juga :  Dinamika Pamekasan Dalam Persepektif Pemimpin Ideal

Didit Bambang Wibowo menambahkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 114, 132, 112 UU narkotika nomor 35/2019. “Dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”, tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terbaru

Caption: sejumlah 'Pemuda Melek Hukum dan Keadilan' ditemui awak media usai audiensi di Mapolres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Jumat, 12 Des 2025 - 12:31 WIB

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB