Polres Bangkalan Limpahkan Kasus OTT Ke Inspektorat

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2019 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bangkalan (AKBP. Rama Samtama Putra) saat diwawancara awak media.

Kapolres Bangkalan (AKBP. Rama Samtama Putra) saat diwawancara awak media.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 9 staf pasar Blega dan Kepala Pasar Blega dilimpahkan ke Inspektorat Bangkalan.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra. Menurutnya, hasil lengkap terkait temuan adanya pungli restribusi parkir di Pasar Blega berawal ada banyaknya keluhan masyarakat, terkait pungutan liar dengan modus penarikan restribusi parkir tanpa diberi karcis.

“Tim tindak saber pungli Polres Bangkalan mendapati adanya temuan yang oleh oknum kepala pasar dan beberapa stafnya sebanyak 9 orang, terdiri dari 3 ASN dan 6 THL melakukan pungutan restribusi parkir terhadap kendaraan dengan tidak diberikan karcis”, terangnya, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga :  Hadiah Tahun Baru, Acong Latif Menangkan Lagi Kasus Club Terbesar di Indonesia

Menindaklanjuti temuan tersebut pihaknya mengatakan, tim melakukan ekspose dengan tim yustisi dan inspektorat beserta satgas tindak saber pungli Polres Bangkalan.

“Dengan hasil dugaan pelanggaran tersebut dilimpahkan ke inspektorat, dikarenakan barang bukti yang ditemukan kecil (Rp.650.000) tidak sesuai dengan cost yang dikeluarkan untuk penyidikannnya. Oleh karena itu, pelimpahan ke inspektorat akan ditindiklanjuti oleh APIP untuk sanksi atau hukuman terhadap perbuatan temuan dimaksud”, pungkasnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Illegal Logging di Perairan Sumenep

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan Joko Supriyono menanggapi, pihak Polres sudah melakukan penertiban retribusi parkir sehingga ada temuan-temuan dilapangan dan temuan tersebut melibatkan PNS, sehingga pihak polres melimpahkan ke inspektorart.

“Kami menunggu tindak lanjutnya selama 2 minggu kedepan untuk mendalami temuan tersebut. Apakah ada unsur-unsur pelanggaran disiplin atau ada pelanggaran yang lainnya”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB