Polres Bangkalan Limpahkan Kasus OTT Ke Inspektorat

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2019 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bangkalan (AKBP. Rama Samtama Putra) saat diwawancara awak media.

Kapolres Bangkalan (AKBP. Rama Samtama Putra) saat diwawancara awak media.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 9 staf pasar Blega dan Kepala Pasar Blega dilimpahkan ke Inspektorat Bangkalan.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra. Menurutnya, hasil lengkap terkait temuan adanya pungli restribusi parkir di Pasar Blega berawal ada banyaknya keluhan masyarakat, terkait pungutan liar dengan modus penarikan restribusi parkir tanpa diberi karcis.

“Tim tindak saber pungli Polres Bangkalan mendapati adanya temuan yang oleh oknum kepala pasar dan beberapa stafnya sebanyak 9 orang, terdiri dari 3 ASN dan 6 THL melakukan pungutan restribusi parkir terhadap kendaraan dengan tidak diberikan karcis”, terangnya, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga :  Bentuk Tim Khusus 3C, Polres Bangkalan Ringkus 10 Pelaku Kriminal

Menindaklanjuti temuan tersebut pihaknya mengatakan, tim melakukan ekspose dengan tim yustisi dan inspektorat beserta satgas tindak saber pungli Polres Bangkalan.

“Dengan hasil dugaan pelanggaran tersebut dilimpahkan ke inspektorat, dikarenakan barang bukti yang ditemukan kecil (Rp.650.000) tidak sesuai dengan cost yang dikeluarkan untuk penyidikannnya. Oleh karena itu, pelimpahan ke inspektorat akan ditindiklanjuti oleh APIP untuk sanksi atau hukuman terhadap perbuatan temuan dimaksud”, pungkasnya.

Baca Juga :  Kena Hipnotis, Emas Nenek Penjual Rujak di Pamekasan Raib

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan Joko Supriyono menanggapi, pihak Polres sudah melakukan penertiban retribusi parkir sehingga ada temuan-temuan dilapangan dan temuan tersebut melibatkan PNS, sehingga pihak polres melimpahkan ke inspektorart.

“Kami menunggu tindak lanjutnya selama 2 minggu kedepan untuk mendalami temuan tersebut. Apakah ada unsur-unsur pelanggaran disiplin atau ada pelanggaran yang lainnya”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB