Sampang, (regamedianews.com) – Bermotif balas dendam, hal ini menjadi benak AZ (37 th), warga Dusun Laoden, Desa/Kecamatan Omben, Sampang, untuk melampiaskan amarahnya kepada Mutik warga Dusun Sarganding, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Sampang, dengan cara mencuri sapi milik Mutik.

“Saat melakukan aksi pencurian sapi, AZ tidak sendirian, melainkan mengajak temannya berinisial SH (37 th), warga Dusun Onongan, Desa Gersempal, Kecamatan Omben”, kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra dalam konferensi persnya, Senin (11/11/2019).

Awalnya pelaku AZ menelepon SH sekira pukul 22.00 Wib meminta agar kerumahnya, kemudian merencanakan pencurian sapi tersebut. Dari keterangan AZ, dia mencuri sapi milik Mutik berjenis Limusin lantaran sebelumnya memiliki masalah dengan korban.

“Kedua pelaku yakni AZ dan SH melakukan aksinya sekira pukul 2.30 Wib pagi dini hari, dengan cara merusak gembok kandang dan memotong tali sapi dengan celurit yang ada dikandang. AZ yang menuntun sapinya, sementara SH mengikuti dari belakang”, terang Didit.

Didit juga mengungkapkan, hasil dari pencurian sapi tersebut, kedua pelaku menjualnya kepada ST warga Desa Gersempal, dengan harga Rp. 8 Juta. Namun, para pelaku tidak menerima hasil penjualan sapi curiannya secara utuh, lantaran kedua pelaku memiliki hutang.

“Masing-masing pelaku ini punya hutang kepada ST sebesar Rp. 2 Juta, mereka hanya menerima Rp. 4 Juta dan dibagi dua. Jadi AZ dan SH mendapat bagian masing-masing Rp. 2 Juta. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara”, pungkasnya. (adi/har)