Sampang, (regamedianews.com) – Buntut dari dugaan penggelapan honor Badan Permusyawarahan Desa (BPD) di Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur lima orang telah dipanggil penyidik Tipikor Polres Sampang untuk dimintai keterangan.

Yang terakhir dipanggil penyidikTipikor Polres Sampang yakni, pejabat Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) setempat pada Rabu (11/12/2019).

Kabid Penganggaran, BP2KAD Sampang Laili Akmaliyah bersama rekan sekantornya usai keluar dari ruang penyidik Tipikor irit berkomentar. “Kami menghadiri undangan hanya memberikan keterangan kaitannya desa Bancelok”, singkat sambil meninggalkan kerumunan awak media di halaman Mapolres Sampang.

Sementara Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Subiyantana melalui Kanit III Tipidkor Satreskrim Ipda Indarta Hendriansyah membenarkan telah melakukan pemanggilan terhadap dua pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) BP2KAD setempat, kaitannya dengan penanganan laporan dugaan penggelapan penghasilan tetap (gaji) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bancelok, Kecamatan Jrengik sejak 2017 hingga 2019.

“Kami undang BP2KAD untuk memastikan alokasi dana ke desa sudah direalisasikan apa masih belum. Bahkan kami minta berkas-berkasnya. Sebelumnya kami juga memanggil Suhanto dari DPMD kaitannya dengan dugaan penggelapan penghasilan tetap BPD Bancelok”, ujarnya.

Lebih lanjut Indarta mengungkapkan, sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Di antaranya mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Bancelok, BPD Bancelok, dan pihak instansi terkait.

“Kepala Desa sudah kami mintai keterangan. bahkan yang bersangkutan menyampaikan sudah dibayarkan kepada BPD. Tapi faktanya BPD tidak menerima honornya. Di desa Bancelok kan ada 7 BPD, yang dibayarkan itu empat BPD sedangkan tiga BPD lainnya masih belum, itupun honor BPD yang dibayarkan yaitu setelah dilaporkan ke Polres. Tapi yang jelas pelaporan ini masih dalam tahap penyelidikan. Setelah pemanggilan ini, dalam jangka waktu dekat akan dilakukan gelar perkara”, paparnya.

Sekadar diketahui, dugaan penyimpangan dan pemalsuan Administrasi tersebut dilaporkan oleh salah satu pegiat Sampang yakni Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra). Bahkan dalam polemik tersebut, Komisi I DPRD Sampang sempat melakukan hearing dengan pihak BPD, Camat, Pendamping Desa dan pihak Bendahara Desa Bancelok lantaran BPD di desa tersebut honornya tidak cair hingga 2,5 tahun lamanya. (adi/har)