Sampang, (regamedianews.com) – Entah apa yang ada dibenak Rois bin Makmun (44 th) mantan Kepala Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Mantan orang nomor satu di Desa Madulang itu bisa dibilang tak ada efek jera sama sekali, meski telah pernah mendekam dibalik jeruji besi dalam kasus yang sama yakni kasus narkoba.
Kali ini, dirinya tak berkutik setelah disergap tim buser Polres Sampang bersama 2 rekannya didalam mobil dipinggir jalan raya dan kedapatan sedang menguasai narkoba jenis sabu seberat 0,33 beserta alat hisabnya.
“Tersangka Rois bersama kedua temannya yakni Moh. Nun (23 th) dan Suarifudin (18 th) kebetulan tinggal dalam satu desa, digelandang oleh petugas ke Mapolres Sampang,” ujar Waka Polres Sampang Kompol M. Lutfi, Selasa (24/3/20).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Rois diduga telah hampir sekitar lima tahun terjerat dalam lingkaran barang haram tersebut, dan untuk kali ini dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Proppo Pamekasan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman pidana 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 Miliar,” tutupnya. (fan/adi/har)