Kembali Terjerat Narkoba, Mantan Kepala Desa Madulang Omben Digelandang Polisi

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2020 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Sampang (Kompol Moh. Lutfi) mengintrogasi langsung mantan Kades Madulang (tersangka).

Wakapolres Sampang (Kompol Moh. Lutfi) mengintrogasi langsung mantan Kades Madulang (tersangka).

Sampang, (regamedianews.com) – Entah apa yang ada dibenak Rois bin Makmun (44 th) mantan Kepala Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.

Mantan orang nomor satu di Desa Madulang itu bisa dibilang tak ada efek jera sama sekali, meski telah pernah mendekam dibalik jeruji besi dalam kasus yang sama yakni kasus narkoba.

Kali ini, dirinya tak berkutik setelah disergap tim buser Polres Sampang bersama 2 rekannya didalam mobil dipinggir jalan raya dan kedapatan sedang menguasai narkoba jenis sabu seberat 0,33 beserta alat hisabnya.

“Tersangka Rois bersama kedua temannya yakni Moh. Nun (23 th) dan Suarifudin (18 th) kebetulan tinggal dalam satu desa, digelandang oleh petugas ke Mapolres Sampang,” ujar Waka Polres Sampang Kompol M. Lutfi, Selasa (24/3/20).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Rois diduga telah hampir sekitar lima tahun terjerat dalam lingkaran barang haram tersebut, dan untuk kali ini dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Proppo Pamekasan.

Baca Juga :  Gara-Gara Simpan Sabu Di Balik Jam Tangan, Pria Asal Sumenep Ini Dibui

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman pidana 4 tahun dan paling lama 12  tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 Miliar,” tutupnya. (fan/adi/har)

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB