Daerah  

Covid-19, Disdukcapil Kota Cimahi Terapkan Pelayanan Online

Beberapa pegawai didalam ruang pelayanan Disdukcapil Kota Cimahi, Kamis (09/04).

Cimahi, (regamedianews.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi sejak Kamis (19/3/2020) kemarin, akan melakukan pelayanan kepada masyarakat secara online.

“Untuk itu, kami telah menyiapkan beberapa cara, yaitu melalui nomor telepon maupun website,” kata Yosephina Dewanti Sekretaris Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Cimahi.

Yosephina menyebutkan, bagi masyarakat yang akan melakukan urusan di Kantor Disdukcapil Kota Cimahi, bisa menghubungi nomor berikut:

Seperti, mengurus akta kelahiran bisa menghubungi 085315287738, akta kematian menghubungi 085315287745, akta perkawinan dan perceraian menghubungi 085315287557, pindah datang ke nomor 085315287667.

Perubahan elemen menghubungi nomor 085315287663, penghapusan biometrik atau data KTP Elektronik bermasalah bisa menghubungi 085315287715, layanan update data BPJS, Bank ke nomor 085315287714.

“Bagi yang ingin mengubah data ganda bisa menghubungi 085315287710, pendaftaran legalisir catatan sipil ke nomor 085315287708, dan pendaftaran legalisir bidang pendaftaran penduduk bisa menghubungi nomor 085315287655,” sebut dia.

Yosephina menjelaskan, walaupun Disdukcapil Kota Cimahi sudah melaksanakan layanan melalui online. Namun, untuk beberapa dokumen administrasi kependudukan pemohon tetap harus hadir di kantor Disdukcapil.

“Hal ini, tiada lain untuk mensukseskan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi, sebisa mungkin tunda dulu untuk seluruh urusan administrasi kependudukannya. Semoga kota Cimahi bisa segera mengatasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (agil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

..