Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Terkait dengan terjadinya dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Buluwatu, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), mendapat tanggapan dari Ketua YLBHI-G Cabang Gorut.

Kepada regamedianews.com, Ketua YLBHI-G Cabang Gorut Tutun Suaib SH mengatakan, bahwa sangat menyayangkan masih ada praktek-praktek dugaan terjadinya pungli pada program PTSL tersebut.

“Padahal diketahui bahwa ini adalah salah satu program unggulan Presiden Jokowi yaitu membagikan sertifikat tanah secara gratis kepada rakyat melalui program PTSL tersebut,” jelas Tutun, Selasa (5/5/20).

Hal ini membuktikan, pemerintah terus berusaha memberikan percepatan dan keringanan bagi masyarakat, untuk mendapatkan legalitas lahan mereka. Karena sertifikat tanah ini, merupakan hal yang sangat mendasar untuk menyelesaikan berbagai persoalan sengketa lahan.

“Sangat disayangkan, masih ada warga yang dimintai uang secara beragam dengan berbagai macam modus, untuk mengikuti program yang dilabeli gratis itu. Ini merupakan penyakit lama yang harus diberantas, yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat tingkat desa,” tuturnya.

Tutun menambahkan, apabila kita merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

“Didalam SKB tersebut, menjelaskan tentang jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan PTSL diantaranya, kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, terakhir operasional petugas kelurahan/desa,” jelas Tutun.

Sedangkan dilihat dari pernyataannya Ketua BPD Desa Buluwatu Irham Rahman, terkait dengan hal ini disalah satu media online bahwa uang Rp.50 ribu tersebut atas kemauan masyarakat yang diperuntukan untuk biaya konsumsi ringan dan biaya peminjaman hiburan Bumdes.

“Nah, dari pernyataan ini sangat jelas bahwa tidak berkesesuaian peruntukannya dengan apa yang di jelaskan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Mentri tersebut,” pungkasnya.

Sehingga wajar, apabila salah satu aktivis Ismail Musada mencurigai bahwa hal itu adalah perbuatan yang diduga melanggar hukum Pungutan Liar (Pungli).

“Saya pribadi mendukung Ismail Musada (IM) dalam mengusut tuntas persoalan ini, agar harapannya kedepan tidak terjadi lagi hal yang serupa,” tutup Tutun. (SN)