Terdakwa Kasus 19 Kg Sabu di Sampang Divonis

ilustrasi

Sampang, (regamedianews.com) – Ahmad Sakur, seorang terdakwa kasus sabu 19 Kg, asal Dusun Karang, Desa Maneron, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, akhirnya diputus 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Anton Zulkarnaen mengatakan, terdakwa Ahmad Sakur, terindikasi menyelundupkan barang haram jenis sabu jaringan Malaysia kurang lebih seberat 19 Kg pada Agustus 2019 lalu, dan kini sudah pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Berdasarkan putusan hakim, terdakwa Sakur diputus hukuman 20 tahun penjara.

“Perkara sabu 19 Kg dengan terdakwa sudah diputus 20 tahun penjara dengan denda Rp 6 miliar Subsidair 6 bulan kurungan. Saat ini kami dari JPU masih pikir-pikir terhadap putusan Hakim,” ujar Anton Zulkarnaen. Rabu (06/05/2020).

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Moh Hasan saat dikonfirmasi menilai putusan Majelis Hakim ditegaskan tidak berpihak terhadap kliennya. Menurutnya, putusan hakim sudah memposisikan kliennya menjadi sebagai pengedar narkoba. Padahal menurutnya, sejauh ini kliennya tidak pernah merasa menjadi pengedar narkoba.

“Kok ini malah diposisikan sebagai pengedar narkoba. Kenapa pihak ekspedisi tidak diikutsertakan juga dalam perkara ini. Jelas, ini sangat tidak adil. Memang tadi kami masih pikir-pikir, tapi yang jelas kami akan segera ajukan sikap untuk banding karena ini jelas ketidak adilan,” katanya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *