Cimahi, (regamedianews.com) – Setiap Penerima Bantuan Kemensos tahap l tahun 2020 kini rumahnya wajib dipasang stiker sebagai warga miskin terdampak Covid-19. Sesuai UU no 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
Hal itu disampaikan Manis, Ketua RT 03/03 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, saat mendata warganya yang mendapatk’an bantuan tersebut pada Jumat (08/05/20).
“Kami sudah sampaikan kepada warga calon penerima bansos, kalau rumahnya wajib ditempelkan stiker sebagai ciri,” ucap Manis.
Manis menyebutkan, jumlah warganya yang mendapatkan bantuan sebanyak 19 Kepala Keluarga (KK). Rencananya baru bisa diambil pada selasa 12 Mei 2020 mendatang.
“Pengambilan bansosnya nanti di kantor pos sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Warga penerima harus membawa KTP dan KK yang Asli serta Copyannya,” terangnya.
Sementara Gio karyawan pabrik salah satu penerima bantuan merasa bersyukur, atas bantuan yang bakal diterimanya.
“Alhamdulillah pemerintah membuktikan janjinya memberikan bantuan kepada kami yang terdampak Covid-19, bantuan ini sangat bermanfaat buat saya,” ungkap Gio.
Namun ironisnya, menurut penelusuran regamedianews.com, rumah yang bakal ditempeli stiker sebagai penerima bantuan sosial, kebanyakan jauh lebih baik daripada rumah tetangganya yang tidak dapatkan bantuan.