Polisi Bekuk Satu Wanita & Dua Pria Pelaku Jual Beli SS Asal Sumenep

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2020 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku jual beli sabu-sabu beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolres Sumenep.

Para pelaku jual beli sabu-sabu beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolres Sumenep.

Sumenep, (regamedinews.com) – Sekira pukul 16.00 Wib, Senin (4/5/20) kemarin, polisi berhasil mengamankan dua orang pria dan seorang wanita asal Kabupaten Sumenep, Madura.

Pasalnya, ketiganya tengah kedapatan melakukan transaksi jual beli narkoba. Ketiganya yakni berinisial YCK asal warga Jl. KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.

HW, warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep dan AG warga satu dusun denga HW.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiganya terpaksa kami amankan, karena mereka kedapatan bertransaksi narkoba jenis Sabu-Sabu (SS),” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jum’at (8/5).

Baca Juga :  Polsek Tegalsari Ringkus Pemuda Lulusan SMP

Ia juga mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait hal itu. Ketika dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya.

“Petugas berhasil menemukan barang bukti SS ditangan kiri YCK, dia tengah dionceng HW, kita berhentikan dan digledah di Jl. Agus Salim, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep,” ujar Widiarti.

Saat diintrogasi, keduanya mengakui membeli dari tersangka AG, seketika itu juga polisi menuju rumah AG di Desa Batang-Batang Laok dan ketika pengembangan AG mengakui telah menjual sabu-sabu ke YCK dan HW.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Madura Sosialisasi BPU Kepada Gapoktan

“Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Widiarti menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (gs)

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB