Sumenep, (regamedinews.com) – Sekira pukul 16.00 Wib, Senin (4/5/20) kemarin, polisi berhasil mengamankan dua orang pria dan seorang wanita asal Kabupaten Sumenep, Madura.
Pasalnya, ketiganya tengah kedapatan melakukan transaksi jual beli narkoba. Ketiganya yakni berinisial YCK asal warga Jl. KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.
HW, warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep dan AG warga satu dusun denga HW.
“Ketiganya terpaksa kami amankan, karena mereka kedapatan bertransaksi narkoba jenis Sabu-Sabu (SS),” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jum’at (8/5).
Ia juga mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait hal itu. Ketika dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya.
“Petugas berhasil menemukan barang bukti SS ditangan kiri YCK, dia tengah dionceng HW, kita berhentikan dan digledah di Jl. Agus Salim, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep,” ujar Widiarti.
Saat diintrogasi, keduanya mengakui membeli dari tersangka AG, seketika itu juga polisi menuju rumah AG di Desa Batang-Batang Laok dan ketika pengembangan AG mengakui telah menjual sabu-sabu ke YCK dan HW.
“Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Widiarti menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (gs)