Polisi Bekuk Satu Wanita & Dua Pria Pelaku Jual Beli SS Asal Sumenep

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2020 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku jual beli sabu-sabu beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolres Sumenep.

Para pelaku jual beli sabu-sabu beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolres Sumenep.

Sumenep, (regamedinews.com) – Sekira pukul 16.00 Wib, Senin (4/5/20) kemarin, polisi berhasil mengamankan dua orang pria dan seorang wanita asal Kabupaten Sumenep, Madura.

Pasalnya, ketiganya tengah kedapatan melakukan transaksi jual beli narkoba. Ketiganya yakni berinisial YCK asal warga Jl. KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.

HW, warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep dan AG warga satu dusun denga HW.

“Ketiganya terpaksa kami amankan, karena mereka kedapatan bertransaksi narkoba jenis Sabu-Sabu (SS),” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jum’at (8/5).

Baca Juga :  Mantan Kades di Bangkalan Dilaporkan Ke Kejaksaan

Ia juga mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait hal itu. Ketika dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya.

“Petugas berhasil menemukan barang bukti SS ditangan kiri YCK, dia tengah dionceng HW, kita berhentikan dan digledah di Jl. Agus Salim, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep,” ujar Widiarti.

Saat diintrogasi, keduanya mengakui membeli dari tersangka AG, seketika itu juga polisi menuju rumah AG di Desa Batang-Batang Laok dan ketika pengembangan AG mengakui telah menjual sabu-sabu ke YCK dan HW.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sampang Siapkan Program 'Semangat Betul'

“Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Widiarti menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (gs)

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB