Polisi Bekuk Satu Wanita & Dua Pria Pelaku Jual Beli SS Asal Sumenep

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2020 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku jual beli sabu-sabu beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolres Sumenep.

Para pelaku jual beli sabu-sabu beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolres Sumenep.

Sumenep, (regamedinews.com) – Sekira pukul 16.00 Wib, Senin (4/5/20) kemarin, polisi berhasil mengamankan dua orang pria dan seorang wanita asal Kabupaten Sumenep, Madura.

Pasalnya, ketiganya tengah kedapatan melakukan transaksi jual beli narkoba. Ketiganya yakni berinisial YCK asal warga Jl. KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.

HW, warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep dan AG warga satu dusun denga HW.

“Ketiganya terpaksa kami amankan, karena mereka kedapatan bertransaksi narkoba jenis Sabu-Sabu (SS),” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jum’at (8/5).

Baca Juga :  Soal Kecurangan, KPU dan Bawaslu Bangkalan Tepis Pernyataan BPN

Ia juga mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait hal itu. Ketika dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya.

“Petugas berhasil menemukan barang bukti SS ditangan kiri YCK, dia tengah dionceng HW, kita berhentikan dan digledah di Jl. Agus Salim, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep,” ujar Widiarti.

Saat diintrogasi, keduanya mengakui membeli dari tersangka AG, seketika itu juga polisi menuju rumah AG di Desa Batang-Batang Laok dan ketika pengembangan AG mengakui telah menjual sabu-sabu ke YCK dan HW.

Baca Juga :  Khofifah Hadiri Nuzulul Qura'an PCNU Surabaya

“Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Widiarti menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (gs)

Berita Terkait

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB