Tanggapi Jawaban Kades Buluwatu, Ismail Musada: Baca Regulasi Itu Harus Secara Utuh “Jangan Cuman Dengar”

Aktivis Gorontalo Utara (Ismail Musada).

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Menanggapi jawaban dari Kepala Desa (Kades) Buluwatu, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, disalah satu media online terkait dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli), membuat salah satu aktivis Ismail Musada kembali angkat bicara .

Kepada awak media regamedianews.com, Ismail Musada (IM) mengatakan, jawaban Kepala Desa Buluwatu Irfan Rahman, Inkonsisten alias setiap saat berubah-ubah. Dalam pemberitaan awal kades menjawab, tidak berani melakukan hal itu karena tidak ada payung Hukum yang mangaturnya.

“Namun dugaan pungli tersebut tetap dilakukan dan kades mengatakan mungkin uang itu untuk beli materai. Saat ini kembali Kades Buluwatu mengatakan bahwa ada payung hukum terkait pungutan tersebut yaitu Peraturan SKB 3 Menteri. Kan ini aneh !,” tegas IM, Sabtu (9/5/20).

Lanjut IM mengatakan, kalaupun yang menjadi rujukan Kepala Desa adalah Keputusan Bersama Menteri Angraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor ; 25/SKB/V/2017-Nomor ; 590-3167A Tahun 2017 – Nomor ; 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Ismail Musada Alumni Fakultas Hukum Universitas Gorontalo ini menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Buluwatu justru bertentangan dengan SKB 3 Menteri ini, dengan nada tegas IM menjelaskan alasannya yaitu: Pertama penggunaan uang yang dipungut dari masyarakat tidak sesuai peruntukannya.

Sebagaimana termaktub dalam SKB 3 Menteri Diktum Kesatu yang berbunyi: Menteri Anggraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menetapkan jenis kegiatan jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftran tanah sistematis sebagai berikut ; (1.) Kegiatan penyiapan dokument, (2.) Kegiatan Pengadaan patok dan materai, (3.) Kegiatan Oprasional Petugas Kelurahan Desa.

“Pertanyaannya adalah apakah sejumlah uang yang di pungut dari masyarakat itu dipergunakan sesuai peruntukannya sebagaiman diktum satu di SKB 3 Menteri? Tidak! Kenapa? Karena di Desa Buluwatu hanya dipergunakan untuk membayar hiburan BUMDesa dan beli ole-ole untuk dinas terkait sebagaimana pengakuan Ketua BPD beberapa hari lalu di salah satu media online, ditambah lagi pengakuan kades yang setiap saat berubah-rubah,” Jelas IM

Sehingga menurut IM, penggunaan uang pungutan itu tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan yang jadi lucu adalah antara pengakuan kades dan ketua BPD berbeda.

IM kembali menjelaskan, jenis biaya dan besaran biaya sebagaimana amanat SKB tiga Menteri adalah pada tahap pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis sebagaimana termaktub dalam diktum kesatu bukan pada Tahap Persiapan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Buluwatu Kecamatan Sumalata Timur.

Dengan nada tegas IM mengatakan, membaca regulasi hukum itu harus secara utuh tidak bisa hanya terima/dengar dari orang ke orang, dan saya menduga bahwa kades ini tidak pernah baca Regulasi SKB tiga Menteri tersebut.

Menanggapi bahwa pungutan itu adalah masyarakat sendiri yang minta sebagaimana yang di katakan kades Buluwatu, IM mangatakan bahwa ini berbanding terbalik dengan Bukti Surat Pemerintah Desa Buluwatu Nomor : 005/BLWT/140/III/2020 pada tanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Buluwatu Sehubungan dengan penyerahan sertifikat hak atas tanah masyarakat melalui Program PTSL.

“Pemerintah Desa Buluwatu mengundang secara resmi bapak/ibu penerima sertifikat pada rapat persiapan penyerahan sertifikat hak atas tanah. Untuk apa rapat persiapan ini ? apa yang dibahas ?,” tanyanya.

Ternyata hasil dari rapat ini adalah pembebanan biaya pada saat penyerahan sertifikat hak atas tanah bahkan masyarakat yang mengeluh ke saya kata IM, saya tanya berulang-ulang kali apa saja yang dibahas mereka tetap menjawab pada intinya yang dibahas adalah penetapan jumlah pungutan Rp.50.000. Sementara dalam penyerahan uang tersebut tidak diberikan kwitansi.

“Saya berharap pemerintah Desa Buluwatu jangan beralibi dengan yang bukan fakta apalagi alasan kesepakatan bersama. Saya tegaskan, kesepakan bersama yang tanpa dasar hukum akan berakibat masalah hukum,” tegasn IM.

Ismail Musada juga membantah, pembagian sertifikat bukan pada bulan Februari, itu tidak benar. Pembagian sertifikat dilakukan dibulan Maret kami ada buktinya.

Menjawab pertanyaan Kades, mengapa nanti sekarang dipermasalahkan IM menjawab dengan tegas, ia hanya menerima keluhan warga dan keluhan warga itu yang ditindak lanjuti. “Karena masyarakat mengeluhkan ke saya nanti saat ini, maka nanti saat ini juga saya lakukan langkah hukum,” tegas IM.

Menanggapi apa yang menjadi alibi salah satu masyarakat yaitu Felix Lakoro bahwa statement ini karena sentimen politik kemarin. IM dengan tegas mangatakan, dirinya tidak ada urusan politik di Desa Buluwatu.

“Saya bukan masyarakat Desa Buluwatu, jadi tidak ada hubungnya dengan saya, namun tetap saya memakluminya kenapa Felix Lakoro mengatakan seperti itu, Karena saya tau juga pekerjaannya apa. Dugaan pungutan liar ini akan kita selesaikan secara hukum,” pungkasnya. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *