Dinsos Sampang Perbolehkan Mengganti Penerima BST Kemensos Bermasalah Kepada Warga Lebih Layak

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2020 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran dari Dinas Sosial Kabupaten Sampang (foto insert)

Surat edaran dari Dinas Sosial Kabupaten Sampang (foto insert)

Sampang, (regamedianews.com) – Keluhan dan masukan tentang Bantuan Sosial (Bansos) disampang yang belakangan datanya banyak diprotes akhirnya mendapatkan jawaban dari Dinas Sosial Kabupaten Sampang.

Terbaru menanggapi hal tersebut, beredar Surat yang ditujukan kepada seluruh camat se kabupaten Sampang tertanggal 29 Mei 2020.

Dalam Surat bernomor 460/656/434.204/2020 itu Dinas Sosial Kabupaten Sampang memerintahkan Camat untuk melakukan penghapusan dan pergantian penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos bagi yang memenuhi unsur poin berikut ;

1. Ganda dengan penerima PKH dan BPNT
2. Ganda dengan penerima BSP perluasan Covid-19 selama 9 bulan
3. Ganda dengan penerima BLT DD
4. Penerima meninggal dunia
5. Pindah domisili
6. Dalam 1 KK lebih 1 penerima
7. Mampu/tidak layak menerima

Baca Juga :  H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025

Nasrun Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi regamedianews.com membenarkan adanya surat kepada camat sebagaimana yang telah beredar tersebut.

“Ya benar mas, itu dari Dinas Sosial,” ujarnya, Jumat (29/5/20).

Nasrun menjelaskan, berdasarkan peraturan yang dibuat dari awal BLT DD yang harus menyesuaikan dengan BST, namun karena sudah kadung dimasukan dalam edaran maka pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Sedangkan untuk enam poin sebagaimana disebutkan diatas sudah menjadi keputusan yang fiks untuk bisa dilakukan penggantian.

“Khusus untuk yang BLT DD kita masih akan koordinasikan dengan DPMD, siapa yang akan menyesuaikan nantinya,” imbuhnya.

Sementara saat disinggung tentang penerima yang bermasalah seperti dobel namun kadung dicairkan oleh penerima, Nasrun mengatakan bahwa hal itu masih ditoleransi untuk bulan pertama, namun untuk bulan berikutnya sudah tidak boleh terjadi lagi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Jambret Asal Sumbersuko Lumajang

“Kalau dari Kementerian prinsipnya yang dobel atau yang sudah diterimakan untuk bulan pertama itu ditoleransi, tapi untuk bulan berikutnya sudah tidak boleh terjadi lagi,” imbuhnya.

Oleh sebab itu pihaknya memberikan waktu hingga tanggal 3 Juni mendatang untuk melakukan perbaikan melalui penghapusan agar bisa mengganti para penerima yang dinyatakan tidak layak tersebut dengan warga yang layak menerima.

Adapun dalam penggantian penerima dimaksud dilampirkan dokumen kependudukan calon penerima seperti KTP elektronik dan Kartu Susunan Keluarga (KSK), serta mengetahui Camat setempat.

“Caranya disetorkan ke Dinsos dari desa mengetahui Camat,” tutupnya.(fan/adi/har)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat
Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu
Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia
Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal
98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:22 WIB

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:48 WIB

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:08 WIB

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:33 WIB

Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:19 WIB

Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyerahkan SK kepada PPPK Paruh Waktu, (sumber foto: Pamekasan.go.id).

Daerah

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Minggu, 21 Des 2025 - 17:22 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung menunjukkan TKP yang direkayasa Hamiduddin dalam insiden perampokan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Minggu, 21 Des 2025 - 13:03 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, sematkan pita kepada anggota Polantas tanda dimulainya Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 20:48 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung tunjukkan TKP perampokan di wilayah hukumnya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Des 2025 - 17:37 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak polisi dan sejumlah warga berada di TKP perampokan di wilayah Kedungdung, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:11 WIB