Dinsos Sampang Perbolehkan Mengganti Penerima BST Kemensos Bermasalah Kepada Warga Lebih Layak

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2020 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran dari Dinas Sosial Kabupaten Sampang (foto insert)

Surat edaran dari Dinas Sosial Kabupaten Sampang (foto insert)

Sampang, (regamedianews.com) – Keluhan dan masukan tentang Bantuan Sosial (Bansos) disampang yang belakangan datanya banyak diprotes akhirnya mendapatkan jawaban dari Dinas Sosial Kabupaten Sampang.

Terbaru menanggapi hal tersebut, beredar Surat yang ditujukan kepada seluruh camat se kabupaten Sampang tertanggal 29 Mei 2020.

Dalam Surat bernomor 460/656/434.204/2020 itu Dinas Sosial Kabupaten Sampang memerintahkan Camat untuk melakukan penghapusan dan pergantian penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos bagi yang memenuhi unsur poin berikut ;

1. Ganda dengan penerima PKH dan BPNT
2. Ganda dengan penerima BSP perluasan Covid-19 selama 9 bulan
3. Ganda dengan penerima BLT DD
4. Penerima meninggal dunia
5. Pindah domisili
6. Dalam 1 KK lebih 1 penerima
7. Mampu/tidak layak menerima

Baca Juga :  PDAM Sampang Ganti Nama Jadi 'Perumdam Trunojoyo'

Nasrun Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi regamedianews.com membenarkan adanya surat kepada camat sebagaimana yang telah beredar tersebut.

“Ya benar mas, itu dari Dinas Sosial,” ujarnya, Jumat (29/5/20).

Nasrun menjelaskan, berdasarkan peraturan yang dibuat dari awal BLT DD yang harus menyesuaikan dengan BST, namun karena sudah kadung dimasukan dalam edaran maka pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Sedangkan untuk enam poin sebagaimana disebutkan diatas sudah menjadi keputusan yang fiks untuk bisa dilakukan penggantian.

“Khusus untuk yang BLT DD kita masih akan koordinasikan dengan DPMD, siapa yang akan menyesuaikan nantinya,” imbuhnya.

Sementara saat disinggung tentang penerima yang bermasalah seperti dobel namun kadung dicairkan oleh penerima, Nasrun mengatakan bahwa hal itu masih ditoleransi untuk bulan pertama, namun untuk bulan berikutnya sudah tidak boleh terjadi lagi.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Ciduk DPO Kasus SS Polda Jambi

“Kalau dari Kementerian prinsipnya yang dobel atau yang sudah diterimakan untuk bulan pertama itu ditoleransi, tapi untuk bulan berikutnya sudah tidak boleh terjadi lagi,” imbuhnya.

Oleh sebab itu pihaknya memberikan waktu hingga tanggal 3 Juni mendatang untuk melakukan perbaikan melalui penghapusan agar bisa mengganti para penerima yang dinyatakan tidak layak tersebut dengan warga yang layak menerima.

Adapun dalam penggantian penerima dimaksud dilampirkan dokumen kependudukan calon penerima seperti KTP elektronik dan Kartu Susunan Keluarga (KSK), serta mengetahui Camat setempat.

“Caranya disetorkan ke Dinsos dari desa mengetahui Camat,” tutupnya.(fan/adi/har)

Berita Terkait

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!
Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok
DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”
Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama
Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:09 WIB

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:43 WIB

Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:33 WIB

Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:04 WIB

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi melakukan peninjauan sebelum meresmikan Penerangan Jalan Umum baru di JLS, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Jumat, 9 Jan 2026 - 08:09 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi meresmikan PJU baru di Jalan Lingkar Selatan, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Jan 2026 - 21:21 WIB