Dinsos Sampang Perbolehkan Mengganti Penerima BST Kemensos Bermasalah Kepada Warga Lebih Layak

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2020 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran dari Dinas Sosial Kabupaten Sampang (foto insert)

Surat edaran dari Dinas Sosial Kabupaten Sampang (foto insert)

Sampang, (regamedianews.com) – Keluhan dan masukan tentang Bantuan Sosial (Bansos) disampang yang belakangan datanya banyak diprotes akhirnya mendapatkan jawaban dari Dinas Sosial Kabupaten Sampang.

Terbaru menanggapi hal tersebut, beredar Surat yang ditujukan kepada seluruh camat se kabupaten Sampang tertanggal 29 Mei 2020.

Dalam Surat bernomor 460/656/434.204/2020 itu Dinas Sosial Kabupaten Sampang memerintahkan Camat untuk melakukan penghapusan dan pergantian penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos bagi yang memenuhi unsur poin berikut ;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Ganda dengan penerima PKH dan BPNT
2. Ganda dengan penerima BSP perluasan Covid-19 selama 9 bulan
3. Ganda dengan penerima BLT DD
4. Penerima meninggal dunia
5. Pindah domisili
6. Dalam 1 KK lebih 1 penerima
7. Mampu/tidak layak menerima

Baca Juga :  Kisah Haru Buk Mursi'a Nenek Miskin Saat Dikunjungi Bupati Sampang

Nasrun Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi regamedianews.com membenarkan adanya surat kepada camat sebagaimana yang telah beredar tersebut.

“Ya benar mas, itu dari Dinas Sosial,” ujarnya, Jumat (29/5/20).

Nasrun menjelaskan, berdasarkan peraturan yang dibuat dari awal BLT DD yang harus menyesuaikan dengan BST, namun karena sudah kadung dimasukan dalam edaran maka pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Sedangkan untuk enam poin sebagaimana disebutkan diatas sudah menjadi keputusan yang fiks untuk bisa dilakukan penggantian.

“Khusus untuk yang BLT DD kita masih akan koordinasikan dengan DPMD, siapa yang akan menyesuaikan nantinya,” imbuhnya.

Sementara saat disinggung tentang penerima yang bermasalah seperti dobel namun kadung dicairkan oleh penerima, Nasrun mengatakan bahwa hal itu masih ditoleransi untuk bulan pertama, namun untuk bulan berikutnya sudah tidak boleh terjadi lagi.

Baca Juga :  Isu Pemberian Bantuan Ke Gorut, Ketua Jis Care: Jangan Suudzon

“Kalau dari Kementerian prinsipnya yang dobel atau yang sudah diterimakan untuk bulan pertama itu ditoleransi, tapi untuk bulan berikutnya sudah tidak boleh terjadi lagi,” imbuhnya.

Oleh sebab itu pihaknya memberikan waktu hingga tanggal 3 Juni mendatang untuk melakukan perbaikan melalui penghapusan agar bisa mengganti para penerima yang dinyatakan tidak layak tersebut dengan warga yang layak menerima.

Adapun dalam penggantian penerima dimaksud dilampirkan dokumen kependudukan calon penerima seperti KTP elektronik dan Kartu Susunan Keluarga (KSK), serta mengetahui Camat setempat.

“Caranya disetorkan ke Dinsos dari desa mengetahui Camat,” tutupnya.(fan/adi/har)

Berita Terkait

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal
Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan
Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 18:18 WIB

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 November 2025 - 08:58 WIB

Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman

Jumat, 21 November 2025 - 16:14 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025 - 12:29 WIB

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB