PAMEKASAN • Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengambil sikap tegas, terkait polemik parkir di kawasan Monumen Arek Lancor.

Ia menyatakan, pengelolaan parkir wajib berlandaskan Peraturan Bupati (Perbup), bukan sekadar situasi lapangan.

Penegasan ini disampaikan langsung Kholilurrahman, saat ditemui awak media di Pendopo Ronggosukowati, Senin (4/5/2026).

Langkah tersebut, untuk memastikan ketertiban di ikon kota Pamekasan tersebut tetap terjaga.

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada, kawasan Arek Lancor pada dasarnya adalah zona bebas parkir.

“Area sekitar monumen Arek Lancor memang sudah ada Perbupnya, harus bebas parkiran,” ujarnya.

Meski berstatus zona bebas parkir, Kholilurrahman memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.

“Parkir diperbolehkan, jika terdapat kegiatan atau event khusus di lokasi tersebut,” tegasnya.

Pernyataan Bupati ini sekaligus meluruskan pandangan sebelumnya dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, Ajib Abdullah.

Sebelumnya, Dishub sempat menyebut parkir bisa dilakukan selama ada pengunjung tanpa harus kaku pada aturan Perbup/Perda.

Namun Kholilurrahman menekankan, setiap kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Perbup yang telah ditetapkan merupakan rujukan utama yang tidak boleh diabaikan pihak mana pun, termasuk instansi terkait,” tandasnya.

Dengan instruksi tegas ini, Pemkab Pamekasan berkomitmen menciptakan penataan ruang publik yang tertib dan nyaman.

Menurut Kholilurrahman, langkah ini diharapkan dapat menghapus praktik parkir liar.

“Tentunya parkir liar yang berpotensi melanggar ketentuan dan mengganggu estetika kawasan strategis Arek Lancor,” pungkasnya. [krd]