Daerah  

BLT-DD Tambahan di Sampang Tunggu Juknis Permendes

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang (Abd Malik Amrullah).

Sampang, (regamedianews.com) – Meskipun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa telah diundangkan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Aturan baru tersebut, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2020. Aturan ini sekaligus merevisi beberapa ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Aturan baru itu dibuat agar mempermudah Pemerintah Desa (Pemdes) dalam penyaluran BLT-DD bagi masyarakat yang berhak atau keluarga miskin yang tidak tercover dalam bansos lain yakni, PKH, BPNT dan BST.

Di dalam PMK 50/2020, pemerintah menambah besaran nominal BLT-DD dan aturannya juga berbeda dari peraturan BLT-DD sebelumnya. Jadi total nominal yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima, mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta per penerima.

Selain itu, Pemerintah memperpanjang jangka waktu penyaluran BLT ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan dengan penyaluran paling cepat dilakukan pada bulan April 2020. Namun, seiring dengan perpanjangan tersebut pemerintah juga memangkas nominal penyaluran yang diterima setiap bulannya.

Pada tiga bulan pertama, setiap penerima akan menerima manfaat sebesar Rp 600.000/bulan, tetapi untuk tiga bulan berikutnya anggaran yang diterima hanya sebesar Rp. 300.000/bulan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Abd Malik Amrullah mengatakan, terkait tambahan BLT-DD di Sampang hingga saat ini masih menunggu (Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Desa (Kemendes) dan kalau Juknis PMK sudah keluar dan sudah disampaikan ke semua Kepala Desa agar bisa bersiap-siap.

“Untuk BLT-DD tambahan tiga bulan berikutnya masih menunggu Juknis Permendes, kalau untuk PMK sudah dikirim ke semua desa. Jadi, bisa dilaksanakan atau tidak tergantung Juknis Permendes,” katanya. Kamis (04/06/2020).

Abd Malik Amrullah menambahkan, ada 145 desa yang sudah melaksanakan penyaluran tanpa melalui rekening. Sedangkan sisanya yakni, 35 desa hingga kini belum menyalurkan BLT-DD tahap pertama periode April.

“Sebanyak 145 sudah menyalurkan ke penerima sebelum lebaran dan sisanya masih menunggu proses pembuatan rekening penerima di Bank BRI,” pungkasnya. (adi/har)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *