KPU Kab.Bandung Tak Akui Klaim Balon Independent Lili Muslihat

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2020 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kabupaten Bandung (Agus Baroya).

Ketua KPU Kabupaten Bandung (Agus Baroya).

Kab.Bandung || Rega Media News

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung tidak akui klaim dari Bakal Calon (Balon) Bupati Bandung jalur independen, Lili Muslihat, bisa ikut Pilkada Kabupaten Bandung pada 9 Desember 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, klaim Lili tersebut tidak sah. Pihaknya tidak mengeluarkan surat keputusan sebagai dasar calon independen tersebut bisa ikut sebagai peserta pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sederhananya. Kami tidak mengeluarkan SK KPU dari Calon Independent tersebut ikut Pilkada. Kami tidak pernah mengeluarkan itu,” kata Agus, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga :  KPK Menetapkan Edhy Prabowo Sebagai Tersangka Kasus Izin Benih Lobster

Bisa atau tidaknya, pencalonan di Pilkada Kabupaten Bandung mendatang adalah Surat Keputusan (SK) KPU, dan Sejauh ini
Pihaknya mengaku belum menerima putusan PTUN Bandung terkait pencalonan Lili dikabulkan.

“Sekali lagi saya tegaskan, dan ini final. tidak ada calon perseorangan yang lolos, jika tidak SK KPU. Hukumnya adalah SK KPU,” tegasnya.

Baca Juga :  Pilkada Pamekasan, Pertengahan Desember Rekomendasi Demokrat Bakal Turun

Dikatakannya, pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Bandung jalur perseorangan, Lili Muslihat-Wida Hendrawati sebelumnya sudah menyatakan diri lolos, bisa ikut Pilkada Kabupaten Bandung 9 Desember nanti.

“Pasangan ini diloloskan Bawaslu berdasarkan sejumlah pertimbangan dan penilaian. Terlebih menurut Lili dalam sidang PTUN, menyatakan menang dan berhak mengikuti Pilkada Serentak 9 Desember mendatang,” imbuhnya.

Padahal, KPU Kabupaten Bandung sebelumnya menyatakan pasangan ini tidak lolos setelah melalui tahap verifikasi persyaratan. (Aga)

Berita Terkait

SK Pengurus Partai NasDem Sampang Diperpanjang
Warga Gorut Diduga Dipaksa Akui Money Politic Cabup 02
Pilkades Serentak di Sumenep Ditunda Hingga 2027 dan 2029
Istimewa, Sertijab Bupati Sampang Dihadiri Kepala Staf Kepresidenan
Lukman-Fauzan Komitmen Tuntaskan Janji Politiknya
KPU Tetapkan JIMAD Sakteh Sebagai Bupati-Wabup Sampang Terpilih
Solidnya Pendukung Jimad Sakteh, Rela PP Luar Negeri Demi Liat Putusan MK Langsung
Sengketa Pilkada Bangkalan Ditolak, Ini Tanggapan Relawan Paslon 01

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:04 WIB

SK Pengurus Partai NasDem Sampang Diperpanjang

Senin, 28 April 2025 - 06:30 WIB

Warga Gorut Diduga Dipaksa Akui Money Politic Cabup 02

Sabtu, 12 April 2025 - 11:40 WIB

Pilkades Serentak di Sumenep Ditunda Hingga 2027 dan 2029

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:05 WIB

Istimewa, Sertijab Bupati Sampang Dihadiri Kepala Staf Kepresidenan

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:03 WIB

Lukman-Fauzan Komitmen Tuntaskan Janji Politiknya

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB